CV Alifan Jaya Diblacklist, Pemilik Sampaikan Perusahaannya Dipinjam

CV Alifan Jaya Diblacklist, Pemilik Sampaikan Perusahaannya Dipinjam

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Praktik ‘pinjam bendera’ dalam dunia konstruksi di Tanah Air sudah menjadi rahasia umum.

Rata-rata dilatari pertemanan, namun tentunya tanpa mengesampingkan motif ekonomi.

Namun salah satu risiko yang harus ditanggung perusahaan adalah masuk Daftar Hitam alias Black List.

Akibatnya, perusahaan tidak bisa mengikuti lagi tender proyek untuk jangka waktu tertentu.

Hal inilah yang kini dialami CV Alifan Jaya, karena baru saja menerima kabar tak enak, lantaran diblacklist.

“Orang yang minjam CV nggak datang tanda tangan paket kecil di Dinas Pendidikan Kutai Barat, nah diblacklist-lah oleh PPK, Pak Yahmon, cuma ndak langsung daftar hitam,” cerita Wakil Direktur CV Alifan Jaya, Daryanto ST mewakili pemilik kepada HarianKaltim.com, Kamis (23/12/2021).

Perusahaannya, sambung dia, saat itu masih bisa login ke web LPSE dan mendaftar untuk mengikuti tender.

“Ditetapkannya (black list) Juli, pekerjaannya paket kecil sekitar Rp289 juta, proyek sekolahan,” terang pria yang juga pemilik PT Alam Indah Anugerah, kontraktor pelaksana Pembangunan Gedung Baru Puskesmas Karang Asam (DAK 2020).

Berdasarkan data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pengumuman status blacklist CV Alifan Jaya ditayangkan pada 27 Juli 2021.

Namun sanksi telah berlaku mulai 12 Juli 2021, dan berakhir pada 12 Juli 2022 mendatang.

Saat ini, CV Alifan Jaya juga tengah mengerjakan sejumlah proyek fisik di antaranya di Bontang.

Ada pula proyek di Kementerian Kesehatan senilai belasan miliar rupiah, namun menurut Dariyanto, perusahaannya batal jadi pemenang lantaran sudah status blacklist tersebut. (MH)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com