Kumpulkan Data, Kepala KSOP Samarinda Akui Sudah Koordinasi dengan Polairud Soal Dugaan Pandu Ilegal di Sebemban

Kumpulkan Data, Kepala KSOP Samarinda Akui Sudah Koordinasi dengan Polairud Soal Dugaan Pandu Ilegal di Sebemban

HARIANKALTIM.COM – Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, Mursidi, memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) terkait dugaan aktivitas jasa assist dan pemanduan di perairan Mahakam Desa Sebemban, Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ia menegaskan seluruh aktivitas di alur pelayaran harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

“Memang seyogianya semua kegiatan di alur pelayaran harus taat hukum dan taat regulasi, sehingga pelaksanaannya tidak bertentangan dengan hukum,” ujarnya kepada Hariankaltim.com via WhatsApp, Kamis (16/07/2026).

Terkait penanganan dugaan aktivitas di Sebemban, Mursidi mengatakan koordinasi dengan Satpolairud telah dilakukan. “Kami selalu koordinasi dengan Polairud, baik kota maupun kabupaten,” katanya.

Saat ini, KSOP Kelas I Samarinda masih terus mengumpulkan data sebelum menentukan langkah lanjutan bersama instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH).

“Kita kumpulkan data dan koordinasikan dulu dengan instansi dan APH,” ujarnya.

Pernyataan tersebut melengkapi keterangan Kanit Gakkum Satpolairud Polres Kutai Kartanegara, Ipda Rio Hedy Wiyatma, yang sebelumnya menyebut pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan KSOP Kelas I Samarinda terkait aktivitas assist maupun pemanduan di wilayah tersebut.

Menurut Rio, kegiatan assist dan pemanduan merupakan kewenangan KSOP Kelas I Samarinda, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, karena perizinan, persyaratan, serta regulasinya diterbitkan oleh instansi tersebut.

Ia juga menyatakan aktivitas yang tidak memenuhi persyaratan dan regulasi dari KSOP selaku regulator di bidang pelayaran, belum dapat dinyatakan legal.

Sebelumnya, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut KSOP Kelas I Samarinda, Dedy Yuwono, menyampaikan PT Sejati Mahkota Borneo (SMB) hanya memiliki kewenangan sebagai agen kapal.

Menurutnya, perusahaan tersebut tidak dapat menyelenggarakan jasa pemanduan teemasuk assist apabila tidak memiliki kewenangan sesuai ketentuan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 244 Tahun 2021, kawasan Pelabuhan Samarinda hingga Muara Muntai, termasuk Perairan Muara Jawa dan Kuala Samboja, telah ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas I.

Dalam ketentuan penyelenggaraan jasa pemanduan, pelayanan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Pemanduan (BUP) yang memperoleh pelimpahan kewenangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com