Aktivitas Pandu Assist di Sebemban Masih Berjalan, KPPK Desak Aparat Bertindak

Aktivitas Pandu Assist di Sebemban Masih Berjalan, KPPK Desak Aparat Bertindak

HARIANKALTIM.COM — Aktivitas jasa pandu assist di Desa Sebemban, Kecamatan Muara Wis, Kutai Kartanegara, diduga masih terus berlangsung meski legalitasnya menjadi sorotan. Informasi tersebut diperoleh Hariankaltim.com dari sumber yang mengetahui aktivitas di lapangan.

Padahal, kawasan tersebut berada dalam cakupan Perairan Wajib Pandu Kelas I berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 244 Tahun 2021.

Dalam ketentuan tersebut, penyelenggaraan jasa pemanduan hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang memperoleh pelimpahan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Sekretaris Jenderal Koalisi Peduli Publik Kaltim (KPPK), Ibrohim, menilai apabila aktivitas tersebut benar masih berlangsung tanpa dasar kewenangan yang dipersyaratkan regulasi, aparat penegak hukum tidak boleh membiarkannya.

Menurut Ibrohim, persoalan ini tidak semata menyangkut administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut tata kelola pelayanan publik di sektor pelayaran serta potensi penerimaan negara.

“Kalau memang aktivitas itu masih berlangsung, aparat penegak hukum harus segera turun melakukan verifikasi di lapangan. Jangan menunggu persoalan ini semakin besar. Negara harus memastikan setiap penyelenggaraan jasa pemanduan berjalan sesuai ketentuan,” kata Ibrohim.

Ia juga meminta Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama KSOP Samarinda menjelaskan kepada publik apakah terdapat pelimpahan resmi untuk penyelenggaraan jasa tersebut di Desa Sebemban.

“Kejelasan status wilayah dan siapa operator yang berwenang sangat penting agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan maupun dugaan kerugian negara,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut KSOP Samarinda, Dedi Yuwono menegaskan PT Sejati Mahkota Borneo (SMB) hanya diperbolehkan menjalankan kegiatan keagenan kapal.

Ia menegaskan perusahaan tersebut tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pemanduan apabila tidak memiliki kewenangan sesuai ketentuan.

Dedi juga menyatakan mekanisme kerja sama melalui BUMDes tidak dikenal dalam regulasi perhubungan untuk penyelenggaraan jasa pemanduan. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com