BPN Balikpapan Akui Sudah Diperiksa Polisi, Tapi Pemilik Lahan Kolam Maut Graha Indah Dirahasiakan

BPN Balikpapan Akui Sudah Diperiksa Polisi, Tapi Pemilik Lahan Kolam Maut Graha Indah Dirahasiakan

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM — Kantor Pertanahan (BPN) Kota Balikpapan mengakui telah diperiksa aparat kepolisian terkait tragedi kolam maut di Graha Indah, KM 8 Balikpapan Utara, yang menewaskan enam anak.

Namun hingga kini, status kepemilikan dan administrasi lahan lokasi kejadian masih dirahasiakan dari publik.

Pengakuan itu tertuang dalam surat resmi BPN Balikpapan tertanggal 29 Desember 2025, ditandatangani langsung Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Subur.

Dalam surat tersebut, BPN menyatakan telah dimintai keterangan oleh Polda Kalimantan Timur dalam rangka penyelidikan.

Namun, ketika diminta menjelaskan siapa pemilik lahan, di mana posisi bidang tanah, dan apakah ada riwayat administrasi sebelum tragedi, BPN memilih tidak membuka data.

Alasannya, seluruh informasi tersebut dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan.

“Permintaan data hanya bisa diberikan kepada aparat penegak hukum dalam rangka penyidikan,” tulis BPN Balikpapan.

Sebelumnya, redaksi Hariankaltim.com mengajukan lima pertanyaan tertulis kepada BPN Balikpapan. Pertanyaan itu yakni mengenai status lahan kolam maut, mulai dari kepemilikan, batas bidang, hingga riwayat pengelolaan.

Hasilnya, empat pertanyaan tidak dijawab. Satu-satunya jawaban yang diberikan hanyalah pengakuan bahwa BPN telah dimintai keterangan oleh polisi.

Tidak ada penjelasan siapa pemegang hak lahan. Tidak ada keterangan apakah lahan masuk kawasan pengembang tertentu.
Dan tidak ada informasi apakah lokasi itu pernah tercatat secara administratif.

Dengan sikap tersebut, publik hingga kini belum mengetahui secara pasti status hukum lahan lokasi tragedi.

Padahal, aspek pertanahan menjadi salah satu kunci untuk menelusuri tanggung jawab atas keberadaan kolam berbahaya yang menelan korban jiwa.

BPN Balikpapan menyatakan pembatasan informasi dilakukan sesuai ketentuan layanan informasi publik di lingkungan ATR/BPN dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com