HARIANKALTIM.COM – Aktivitas pertambangan batu bara di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda kini menjadi sorotan tajam setelah sebuah rekaman video menunjukkan lubang galian yang menganga tepat di sisi jalan umum.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai legalitas dan pemenuhan standar keamanan teknis pertambangan.
Berdasarkan investigasi lapangan dan komparasi regulasi, berikut adalah fakta-fakta yang ditemukan:
Jarak Operasional terhadap Jalan Raya
- Fakta: Dokumentasi menunjukkan ekskavator beroperasi hanya berjarak beberapa meter dari bahu jalan. Elevasi (ketinggian) antara aspal jalan dengan dasar lubang galian sangat kontras tanpa adanya tanggul pengaman atau dinding penahan tanah yang memadai.
- Regulasi: Merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 2012, jarak minimal tepi galian tambang terhadap pemukiman atau fasilitas umum (termasuk jalan negara/daerah) adalah 500 meter, kecuali terdapat kajian teknis khusus yang menjamin kestabilan lereng.
Dampak Kerusakan Infrastruktur
- Fakta: Sebagian badan jalan di area tersebut telah mengalami retakan signifikan dan penurunan tanah (abrasi). Pihak terkait hanya memasang garis pembatas dan ban bekas sebagai tanda peringatan darurat bagi pengendara.
- Analisis Teknis: Ketidakseimbangan beban tanah akibat pengerukan di kaki lereng jalan menyebabkan hilangnya daya dukung tanah, yang secara langsung memicu longsoran.
Keamanan Pengguna Jalan
- Fakta: Jalur ini merupakan akses vital logistik dan warga. Aktivitas alat berat yang sangat dekat dengan arus lalu lintas meningkatkan risiko kecelakaan kerja yang berdampak pada warga sipil.
Indikasi Pelanggaran
Aktivitas di titik ini diduga kuat melanggar UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba) terkait kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice) dan aspek keselamatan lingkungan.
Selain itu, pengerukan yang merusak fasilitas publik dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU Jalan No. 2 Tahun 2022 jika terbukti sengaja melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi jalan.
Kesimpulan
Berdasarkan fakta lapangan, aktivitas tambang di Bantuas terindikasi kuat melanggar aturan jarak aman.
Keberadaan lubang tambang yang “menempel” pada badan jalan tidak memenuhi standar keselamatan publik dan mengancam keberlangsungan infrastruktur daerah.
Rekomendasi
Diperlukan inspeksi mendadak (Sidak) dari Inspektur Tambang Dinas ESDM Kaltim untuk menghentikan sementara operasional di titik tersebut guna menghindari putusnya jalan total. (RED)






