Event  

Dewan Pendidikan Harus Bisa Jadi Fasilitator, Mediator, dan Komunikator

Dewan Pendidikan Harus Bisa Jadi Fasilitator, Mediator, dan Komunikator

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Dewan Pendidikan Kota (DPK) merupakan lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat.

Tujuannya untuk dapat meningkatkan pelayanan pendidikan dan memberikan kontribusi strategis dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Kota Samarinda.

“Saya juga berharap kepada Dewan Pendidikan melalui kepengurusan baru dengan masa jabatan 2020 hingga 2025 mampu menyerap dan menganalisa masalah pendidikan, untuk kemudian menyampaikan aspirasi tersebut sehingga ke depannya Pemerintah akan dapat menentukan kebijakan pendidikan yang terbaik,” kata Walikota saat mengukuhkan Pengurus DPK Samarinda, di ruang MPP Balaikota Samarinda, Kamis (11/11/2021) siang.

Orang nomor satu di Tepian ini juga menjelaskan Dewan Pendidikan harus bisa menjadi fasilitator, mediator, komunikator antara kebijakan Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dengan Siswa atau Wali Siswa.

“Karena walau bagaimana pun keberhasilan penyelenggaraan pendidikan tidak terlepas dari peran serta seluruh unsur masyarakat,” ungkap Wali Kota.

Oleh sebab itu, melalui tugas fungsinya Dewan Pendidikan diharapkan juga mampu mendukung perwujudan Visi Kota Samarinda sebagai Kota Pusat Peradaban, khususnya melalui bidang pendidikan.

Sebagai informasi Hj Siti Qomariah dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pendidikan.

(Sumber: Kominfo)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com