HARIANKALTIM.COM – Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kaltim kembali mengadakan sosialisasi terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Balikpapan Creative Center, Kamis (07/07/2022). Kegiatan ini merupakan program Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang bertujuan untuk memfasilitasi edukasi terkait HKI bagi pelaku ekonomi kreatif di Kota Balikpapan.
Sosialisasi dibuka Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Endang Effendi SSos bersama Kepala Disporapar Balikpapan, dr CI Ratih Kusuma W dan Sekretaris Disporapar Balikpapan Abdul Majid SS MM.
Acara dilanjutkan pemberian materi dari Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur, Sofyan SSos SH MH selaku pemateri. Ia kerap mengimbau pentingnya kesadaran untuk memulai dan membiasakan diri untuk mengenali prosedur hukum yang harus dilakukan untuk mematenkan hasil dari kekayaan intelektual masyarakat, khususnya bagi pegiat ekonomi kreatif di Kalimantan Timur.
Disampaikan bahwa Kemenkumham Provinsi Kalimantan Timur, siap mengawal dan membantu proses registrasi dan proses hukum pelaku ekraf yang ingin mematenkan karya-karyanya agar memiliki pondasi hukum yang kuat mengingat tingginya isu-isu plagiarisme yang marak terjadi di era informatika saat ini.
Dalam kegiatan ini Kemenkumham juga memberi praktik langsung bagi para peserta tentang cara mendaftarkan HKI secara online. Materi kedua disampaikan oleh Dies Uditama Mangawing SSos yang menyampaikan terkait perbedaan Hak Paten, Hak Cipta, dan Hak Merek.
Dalam penyampaian materinya Dies juga menyampaikan terkait syarat, ketentuan dan masa berlaku hak cipta yang berhasil diproses dan dilindungi secara hukum. Para peserta yang hadir tampak antusias terutama dalam sesi tanya-jawab mengingat sebagian besar peserta merupakan pegiat ekonomi kreatif dari berbagai latar belakang seperti programer, seniman, dan sineas. (MH/ADV/KOMINFO)







