HARIANKALTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi, Baharun Genda (BG) dan eks Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin (KA) ke Rutan Kelas IIA Samarinda, berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Tim jaksa eksekutor, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan dua terpidana yakni Baharun Genda dan Karim Abidin ke Rutan Kelas IIA Samarinda berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (05/04/2024).
Ali menerangkan amar putusan untuk terpidana Baharun Genda adalah pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp350 juta disertai uang pengganti Rp1 miliar.
Sedangkan terpidana Karim Abidin adalah pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta disertai uang pengganti Rp1,2 miliar.
Sedangkan untuk terpidana ketiga dalam perkara tersebut, yakni eks Dirut Perum Benuo Taka Heriyanto telah terlebih dulu diesekusi oleh jaksa KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Ali menerangkan berdasarkan putusan majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap, disebutkan amar pidana badan yang dijalani terpidana Heriyanto adalah 6 tahun dikurangi masa penahanan.
Yang bersangkutan juga dikenakan pidana denda Rp400 juta dan uang pengganti yang wajib dibayarkan Rp4,3 miliar.
Untuk diketahui, KPK pada 7 Juni 2023 melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka dan Benuo Taka Energi Tahun 2019-2021.
Tiga tersangka tersebut, yakni Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda (BG), Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto (HY), dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin (KA).
Konstruksi perkara kasus dugaan korupsi tersebut berawal saat Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara mendirikan Tiga Badan Usaha Daerah Milik Daerah yang berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), yaitu Perumda Benuo Taka, Perumda Benuo Taka Energi, dan Perumda Air Minum Danum Taka.
Kala itu, Bupati Penajam Paser Utara Periode 2018-2023 Abdul Gafur Mas’ud (AGM) bersama DPRD Penajam Paser Utara menyepakati adanya penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 Miliar, Perumda Benuo Taka Energi disertakan modal Rp10 Miliar, dan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp18,5 Miliar.
Sekitar Januari 2021, BG selaku Dirut Benuo Taka Energi melaporkan pada AGM terkait belum direalisasikannya dana penyertaan modal bagi Benuo Taka Energi.
AGM kemudian memerintahkan BG mengajukan permohonan pencairan dana dimaksud yang ditujukan pada AGM yang kemudian diterbitkan Keputusan Bupati Penajam Paser Utara sehingga dilakukan pencairan dana sebesar Rp3,6 Miliar.
Sekitar Februari 2021, HY selaku Dirut Perumda Benuo Taka juga melaporkan pada AGM terkait belum direalisasikan dana penyertaan modal Perumda Benuo Taka sehingga AGM memerintahkan kembali agar segera diajukan permohonan sehingga diterbitkan Keputusan Bupati PPU berupa pencairan dana sebesar Rp29,6 Miliar.
Dilansir Antara, sedangkan bagi Perumda Air Minum Danum Taka, AGM menerbitkan Keputusan Bupati PPU dengan pencairan dana sebesar Rp18,5 Miliar.
Namun demikian, tiga keputusan yang ditandatangani AGM tersebut, diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis, serta administrasi yang matang sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp14,4 Miliar.
Atas perbuatannya para tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RED)