Kejati Kaltim Buka Suara soal Dugaan Korupsi Perumda Varia Niaga Rp30,9 Miliar

Kejati Kaltim Buka Suara soal Dugaan Korupsi Perumda Varia Niaga Rp30,9 Miliar

HARIANKALTIM.COM – Polda Kalimantan Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset Perumda Varia Niaga Samarinda periode 2022–2024.

Perkara yang diduga merugikan negara Rp30,97 miliar tersebut kini memasuki tahapan baru setelah berkas perkara ketiganya diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan penerimaan berkas tersebut saat dikonfirmasi Hariankaltim.com, Senin (02/11/2026).

Toni mengatakan, berkas perkara diserahkan penyidik Polda Kaltim pada Jumat lalu, 30 Oktober 2026.

Namun, penyerahan tersebut masih tahap pertama. Pada tahap I ini, jaksa hanya menerima berkas perkara untuk diteliti, belum termasuk penyerahan tersangka maupun barang bukti.

“Apabila dalam penelitian ditemukan kekurangan, jaksa akan meminta penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan,” jelas Toni.

Mekanisme tersebut merupakan bagian dari proses penelitian berkas sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Ketentuan mengenai penelitian berkas perkara diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam ketentuan tersebut, jaksa memiliki waktu paling lama tujuh hari sejak menerima berkas perkara untuk melakukan penelitian.

Jika berkas dinyatakan belum lengkap, jaksa mengembalikannya kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.

Penyidik kemudian memiliki waktu paling lama 14 hari sejak menerima pengembalian berkas untuk melakukan penyidikan tambahan.

Sebaliknya, apabila berkas dinyatakan lengkap, proses dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti atau dikenal sebagai tahap II.

Pada tahap II, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Penyerahan tersebut sekaligus mengalihkan tanggung jawab penanganan perkara kepada kejaksaan untuk proses penuntutan.

Rp30,97 MILIAR
Sebelumnya, Polda Kaltim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset Perumda Varia Niaga Samarinda.

Ketiganya masing-masing berinisial SH, AC, dan MR. Perkara tersebut berkaitan dengan tata kelola jual beli batu bara selama periode 2022–2024.

Nilai dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp30.970.514.276 atau sekitar Rp30,97 miliar.

Besarnya nilai tersebut menempatkan pengelolaan keuangan dan aset perusahaan daerah ini dalam sorotan publik.

Namun, sejumlah aspek penting masih perlu diungkap dalam proses hukum, terutama mengenai konstruksi dugaan penyimpangan, mekanisme transaksi jual beli batu bara, serta peran masing-masing tersangka.

Termasuk bagaimana kerugian negara hampir Rp31 miliar tersebut dihitung dan pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkannya.

Kini, setelah berkas perkara diterima Kejati Kaltim, publik menunggu hasil penelitian jaksa. Apakah berkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau justru dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi?

Hariankaltim.com akan terus mengikuti perkembangan penanganan dugaan korupsi perusahaan daerah milik Pemkot Samarinda itu. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com