HARIANKALTIM.COM – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi kembali melantik sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan, Rabu (28/10/2026). Salah satunya M. Takwim Masuku, yang kini menjabat Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran.
Dari informasi yang dihimpun Hariankaltim.com, sebelum menduduki jabatan tersebut, Takwim pernah memimpin sejumlah kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP), termasuk di Balikpapan.
Saat menjabat Kepala KSOP Kelas I Balikpapan, ia pernah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan terkait penyidikan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam operasional Terminal Peti Kemas Kariangau (KKT) pada 2021.
Takwim menjabat Kepala KSOP Kelas I Balikpapan sejak Agustus 2020 menggantikan Capt. Jhonny Runggu Silalahi.
Pada Februari 2023, Takwim mendapat penugasan sebagai Kepala KSOP Khusus Batam. Dokumen Kementerian Perhubungan pada periode berikutnya juga mencatat namanya sebagai Kepala KSOP Utama Tanjung Priok.
DIGELEDAH KEJAKSAAN
Pada 24 Februari 2021, penyidik Kejari Balikpapan menggeledah Kantor KSOP Kelas I Balikpapan. Penggeledahan juga dilakukan di kantor Pelindo IV Balikpapan dan PT Kace Berkah Alam (KBA).
Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan bongkar muat batu bara curah di Terminal Peti Kemas Kariangau, yang dikelola PT Kaltim Kariangau Terminal.
Penyidik menyita sejumlah dokumen operasional pelabuhan, termasuk Rencana Kerja Bongkar Muat (RKBM) serta catatan kedatangan dan keberangkatan kapal.
Dalam pemberitaan pada Februari 2021, kejaksaan menyebut perkiraan awal potensi kerugian negara lebih dari Rp10 miliar. Angka tersebut merupakan estimasi pada tahap penyidikan, bukan nilai kerugian final berdasarkan putusan pengadilan.
Persoalan yang diselidiki berkaitan dengan dugaan aktivitas bongkar muat batu bara curah di terminal yang perizinannya diperuntukkan bagi kegiatan peti kemas.
Saat itu, Takwim mengakui telah dimintai keterangan oleh penyidik. Pemeriksaan berlangsung ketika ia masih menjabat Kepala KSOP Balikpapan.
Namun, pemeriksaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana yang dilakukan Takwim. Belum ditemukan bukti yang mengonfirmasi bahwa ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
PERKEMBANGAN KASUS
Perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan di PT Kaltim Kariangau Terminal kembali menjadi sorotan pada 2024. Sejumlah pihak mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan penanganan perkara tersebut.
Dalam pemberitaan pada Oktober 2024, Kejari Balikpapan menyatakan penyidikan belum dihentikan. Pengadilan kemudian menolak permohonan praperadilan tersebut.
Meski demikian, hingga kini belum ada informasi perkembangan akhir perkara maupun status hukum Takwim dalam penyidikan itu. (RED)







