Lagi, Samarinda di Pusaran Dugaan Suap Miliaran Oknum Mahkamah Agung

Lagi, Samarinda di Pusaran Dugaan Suap Miliaran Oknum Mahkamah Agung

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Samarinda kembali terseret dalam pusaran korupsi di Mahkamah Agung (MA).

Setelah kasus pungli pelabuhan yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh, kini sengketa tambang di wilayah ini terungkap menjadi objek suap yang melibatkan mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Fakta ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha Menas Erwin Djohansyah sebagai tersangka.

Direktur Utama PT Wahana Adyawarna itu diduga menyuap Hasbi Hasan untuk mengamankan sejumlah perkara di MA.

“Mulai hari ini, kami melakukan penahanan terhadap saudara MED selama 20 hari pertama, dari 20 September hingga 14 Oktober 2025,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jum’at (26/09/2025).

Menurut KPK, Menas memberikan uang muka (DP) sebesar Rp9,8 miliar untuk mengurus lima sengketa lahan, termasuk “perkara sengketa lahan tambang di Samarinda”.

Selain itu, Menas juga diduga memberikan gratifikasi berupa fasilitas apartemen dan hotel mewah senilai ratusan juta rupiah.

Penelusuran Hariankaltim.com di Direktori Putusan MA, Sabtu (27/09/2025), menunjukkan sejumlah sengketa tambang dari Kaltim memang pernah sampai ke tingkat tertinggi, seperti perkara IUP PT Mitra Kumala Energy dan sengketa antarperusahaan yang melibatkan PT Senyiur Sukses Pratama.

Meski demikian, detail perkara spesifik yang diurus Menas melalui Hasbi Hasan belum diungkap KPK.

Nama perusahaan atau pihak yang bersengketa kemungkinan besar baru akan terungkap di persidangan.

Kasus ini menjadi babak baru menyusul perkara Gazalba Saleh yang didakwa menerima gratifikasi Rp37 miliar untuk memengaruhi putusan PK kasus pungli Pelabuhan Samarinda. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com