Pemkot Samarinda Siapkan Posko dan WA Pengaduan SPMB, Wajib Sertakan Bukti!

Pemkot Samarinda Siapkan Posko dan WA Pengaduan SPMB, Wajib Sertakan Bukti!

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi membuka saluran pengaduan khusus bagi masyarakat terkait proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025. Masyarakat kini bisa melaporkan indikasi kecurangan atau pelanggaran selama proses penerimaan siswa melalui berbagai kanal, salah satunya lewat WhatsApp.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan bahwa pengaduan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjamin penerimaan siswa berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).

“Kami membuka jalur pengaduan resmi agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawasi proses SPMB. Tapi perlu dicatat, laporan harus disertai bukti yang valid, bukan fitnah atau hoaks,” tegas Andi Harun dalam konferensi pers di Balai Kota, Senin (02/06/2025).

✅ Saluran Pengaduan Resmi SPMB Kota Samarinda:

📱 WhatsApp
Nomor resmi pengaduan: 0852-4646-3799
Hanya melayani laporan seputar SPMB dan harus disertai bukti.

🌐 Website
inspektoratsamarindakota.go.id
Laporan bisa dikirim melalui formulir di situs resmi Inspektorat.

📘 Facebook
Akun: New Inspektorat Samarinda

📷 Instagram
Akun: @inspektoratsamarinda

🏢 Posko Fisik Pengaduan
Lokasi: Lantai 1, Gedung Inspektorat Kota Samarinda,
Jl. Dahlia No. 9, RT 4, Kecamatan Samarinda Kota.


Andi Harun menekankan bahwa tim pengawas SPMB yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 700-05/233/HK-ks/5/2025 akan menindaklanjuti setiap laporan yang memiliki dasar kuat.

“Kami menerapkan prinsip zero tolerance. Siapa pun yang terbukti melakukan kecurangan, baik ASN maupun non-ASN, akan diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Tim pengawas SPMB terdiri dari 27 personel lintas organisasi, termasuk unsur kepolisian, kejaksaan, dan pejabat daerah. Tim ini bertugas langsung di bawah arahan Wali Kota Samarinda dan akan bekerja sepanjang masa penerimaan siswa baru, hingga akhir Agustus 2025.

Wali Kota juga mengingatkan agar komite sekolah tidak disalahgunakan sebagai alat untuk melakukan pelanggaran aturan dalam proses penerimaan.

“Kami ingin sistem ini berjalan dengan keadilan dan akuntabilitas. Bukan hanya jargon, tapi dibuktikan lewat tindakan nyata,” pungkasnya. (ADV/RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com