Pemprov Kaltim Atur Ulang Jam Kerja ASN! Ini Jadwal Lengkapnya

Pemprov Kaltim Atur Ulang Jam Kerja ASN! Ini Jadwal Lengkapnya

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM β€” Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi mengubah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) demi meningkatkan kedisiplinan dan kinerja pegawai. Perubahan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 000.8.3/1288/B.ORG – TU/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Sri Wahyuni pada 27 Mei 2025.

Dalam surat edaran tersebut, jam kerja dibagi menjadi dua kategori utama:

🏒 1. Instansi dengan 5 Hari Kerja:

Untuk perangkat daerah yang menerapkan sistem lima hari kerja:

Senin – Kamis: 07.30 – 16.00 Wita

Jumat: 07.30 – 11.00 Wita

πŸ§‘β€βš•οΈ 2. Instansi dengan 6 Hari Kerja:

Untuk instansi pelayanan publik dan rumah sakit daerah:

Senin – Kamis, Sabtu: 07.30 – 15.00 Wita

Jumat: 07.30 – 11.30 Wita

Aturan ini berlaku juga bagi pegawai yang bertugas di kantor perwakilan Kaltim di Jakarta, termasuk yang memiliki jadwal kerja fleksibel sesuai kebutuhan layanan masyarakat.

πŸ“Œ Ketentuan Lain:

Jumlah jam kerja efektif ASN tetap mengacu pada ketentuan nasional, yaitu 37,5 jam per minggu.

Pimpinan instansi dapat mengatur lebih lanjut penyesuaian jam kerja berdasarkan karakteristik unit kerja masing-masing.

Kebijakan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan yakni 1 Juni 2025, dan diminta untuk segera disosialisasikan serta dilaksanakan oleh seluruh jajaran instansi terkait.

β€œPenyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk membangun kultur kerja yang lebih disiplin dan produktif, tanpa mengganggu layanan publik,” ujar Sri Wahyuni, Sekretaris Daerah Kalimantan Timur. (ZYN/ADV/DISKOMINFO)

ENGLISH VERSION
The Provincial Government of East Kalimantan has officially revised the working hours for Civil Servants (ASN) to enhance discipline and improve employee performance. This change is stipulated in Circular Letter No. 000.8.3/1288/B.ORG – TU/2025, signed by Regional Secretary Sri Wahyuni on May 27, 2025.

According to the circular, the working hours are divided into two main categories:

🏒 1. Agencies with a 5-Day Workweek:

For regional offices that apply the five-day work system:

Monday – Thursday: 07:30 AM – 04:00 PM (Central Indonesia Time)

Friday: 07:30 AM – 11:00 AM

πŸ§‘β€βš•οΈ 2. Agencies with a 6-Day Workweek:

For public service offices and regional public hospitals:

Monday – Thursday, Saturday: 07:30 AM – 03:00 PM

Friday: 07:30 AM – 11:30 AM

This regulation also applies to civil servants stationed at the East Kalimantan Representative Office in Jakarta, including those with flexible work schedules based on public service needs.

πŸ“Œ Additional Provisions:

The total effective working hours for civil servants remain consistent with national standards, totaling 37.5 hours per week.

Agency heads may further regulate working hours according to the specific needs of their respective units.

This policy is effective as of the date of issuance and is to be immediately disseminated and implemented across all relevant departments.

β€œThis adjustment to working hours aims to foster a more disciplined and productive work culture without disrupting public services,” said Sri Wahyuni, Regional Secretary of East Kalimantan. (ADV/RED2/a)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com