HARIANKALTIM.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengambil sikap tegas terhadap PT Singlurus Pratama menyusul insiden longsor di Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim secara resmi memaksa perusahaan tambang batu bara tersebut untuk bertanggung jawab penuh atas seluruh kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan.
Insiden yang terjadi pada awal Oktober ini menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur vital, termasuk jalan desa yang ambles sepanjang 100 meter dan terputusnya jaringan pipa distribusi air bersih milik PDAM.
Dampak longsor juga memaksa dua keluarga di sekitar lokasi untuk dievakuasi ke tempat yang lebih aman.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi atas kejadian ini.
Sebagai langkah konkret, Pemprov telah memerintahkan PT Singlurus Pratama untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas penambangannya.
“Kami telah menginstruksikan PT Singlurus Pratama untuk stop operasi sementara. Mereka harus fokus seratus persen pada perbaikan jalan yang rusak dan semua dampak yang ditimbulkan,” tegas Bambang, dikutip pada Sabtu (11/10/2025).
Menurut Bambang, pihak perusahaan telah menyanggupi untuk menyelesaikan seluruh perbaikan dalam kurun waktu satu minggu.
Hingga berita ini diturunkan, dilaporkan bahwa pipa PDAM telah berhasil diperbaiki dan pasokan air bersih untuk warga mulai kembali normal.
“Kami akan terus mengawal pelaksanaan perbaikan ini hingga tuntas sesuai janji mereka,” tambahnya.
BERULANG KALI
Kejadian ini merupakan puncak dari serangkaian keluhan dan peringatan yang telah lama disuarakan oleh warga dan DPRD Kaltim.
Sebelumnya pada Mei 2024, longsor juga pernah terjadi di Desa Amborawang Darat yang diduga kuat akibat aktivitas tambang perusahaan yang terlalu dekat dengan pemukiman.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, bahkan sempat menyoroti adanya dugaan pelanggaran aturan jarak minimal tambang 500 meter dari pemukiman.
Selain itu, warga di Kelurahan Argosari juga berulang kali mengeluhkan ancaman longsor dari lahan bekas tambang yang belum direklamasi.
Di sisi lain, perwakilan PT Singlurus Pratama dalam beberapa kesempatan sebelumnya mengklaim bahwa operasional perusahaan telah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Namun, dengan adanya perintah tegas dari Pemprov Kaltim, perusahaan kini diwajibkan untuk memprioritaskan pemulihan kondisi di Samboja Barat sebelum diizinkan beroperasi kembali. (RED)