HARIANKALTIM.COM – Mulai tahun ajaran 2025/2026, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini menggantikan jalur zonasi yang selama ini dianggap rawan kecurangan, dengan mengganti sistemnya menjadi jalur domisili.
Siswa kini hanya bisa mendaftar ke sekolah yang berada dalam kecamatan tempat tinggalnya, sesuai dengan alamat yang tertera di Kartu Keluarga (KK).
SPMB 2025 menetapkan empat jalur penerimaan utama: Jalur Domisili, Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi (untuk keluarga kurang mampu), dan Jalur Mutasi (untuk anak yang orang tuanya pindah tugas).
Sistem baru ini memastikan bahwa data KK harus sesuai dengan dokumen lain, seperti rapor dan akta kelahiran, untuk mencegah manipulasi alamat atau penggunaan KK kerabat.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa aturan baru ini bertujuan mengurangi praktik kecurangan yang terjadi pada sistem zonasi sebelumnya. “Kami ingin memastikan siswa yang mendaftar berasal dari kawasan yang sesuai dengan sekolah pilihan mereka,” ujar Abdul Mu’ti.
Dengan jalur domisili, syaratnya lebih ketat. Calon siswa harus memiliki KK yang diterbitkan setidaknya satu tahun sebelum pendaftaran, dan nama orang tua/wali di KK, akta kelahiran, dan rapor harus sesuai. Jika terdapat perbedaan, siswa tidak akan diterima, kecuali ada bukti sah seperti akta cerai atau kematian.
Apabila KK hilang atau rusak, siswa dapat menggunakan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pejabat setempat, yang mencantumkan informasi tentang domisili selama satu tahun.
Kuota penerimaan berdasarkan jalur adalah 50% untuk jalur domisili, 25% untuk prestasi, 20% untuk afirmasi, dan 5% untuk mutasi.
Meski demikian, perubahan ini mendapat kritik dari Pengamat Kebijakan Pendidikan UPI, Prof. Cecep Darmawan, yang mengingatkan potensi penyalahgunaan alamat domisili. Ia menyarankan agar pengawasan terhadap sistem ini diperketat untuk menghindari kecurangan.
SPMB diharapkan membawa sistem yang lebih adil dan transparan, namun pelaksanaannya tetap membutuhkan perhatian agar tidak ada celah untuk manipulasi. (TIM)







