Satgas IKN Sita 7 Truk Batu Bara Ilegal, Diduga Berasal dari Tambang PT Bukit Raya Coal Mining

Satgas IKN Sita 7 Truk Batu Bara Ilegal, Diduga Berasal dari Tambang PT Bukit Raya Coal Mining

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Tim gabungan Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim menindak tegas dugaan aktivitas pertambangan ilegal di dalam wilayah delineasi IKN.

Dalam operasi yang digelar pada Senin (29/09/2025) dini hari, tim berhasil mengamankan tujuh unit truk bermuatan batu bara tanpa dokumen resmi yang diduga kuat berasal dari PT Bukit Raya Coal Mining (BRCM).

Ketujuh truk tersebut diamankan saat melintas di jalur menuju jalan tol Samboja–Balikpapan.

Untuk kepentingan penyidikan, seluruh kendaraan beserta muatannya kini telah dititipkan di Mako Brimob Polda Kaltim dan kasusnya secara resmi ditangani oleh Ditreskrimsus.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol. Edgar Diponegoro, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas segala bentuk kegiatan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan menghambat pembangunan IKN.

“Langkah penegakan hukum ini penting untuk memastikan IKN tetap terjaga sebagai kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Semua temuan akan diproses hukum lebih lanjut oleh Polda Kaltim,” tegas Edgar dalam keterangannya, Jumat (03/10/2025).

Selain mengamankan truk batu bara, operasi gabungan juga menemukan pelanggaran lain, termasuk pemanfaatan kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) untuk usaha komersial ilegal di area Samboja.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditreskrimsus Polda Kaltim masih melakukan pendalaman dan investigasi untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

REKAM JEJAK PT BRCM
Penelusuran Hariankaltim.com,
PT Bukit Raya Coal Mining merupakan perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Berdasarkan data perizinan, perusahaan ini memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang berlaku sejak 22 Mei 2020 hingga 22 Mei 2030, dengan luas konsesi resmi mencapai 418 hektar.

Penindakan ini menambah catatan buruk bagi perusahaan tersebut. Sebelumnya, PT Bukit Raya Coal Mining pernah menjadi sorotan setelah menjadi salah satu dari enam perusahaan di Kaltim yang diberi peringkat PROPER Hitam dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada periode penilaian tahun 2019.

Peringkat Hitam merupakan kategori terendah yang menandakan perusahaan dinilai lalai secara sengaja dalam melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com