banner 728x90

SMKN 3 Samarinda Dipilih Menjalankan Sekolah Inklusi bagi Anak-Anak ABK di Kota Samarinda

SMKN 3 Samarinda Dipilih Menjalankan Sekolah Inklusi bagi Anak-Anak ABK di Kota Samarinda

HARIANKALTIM.COM – SMKN 3 Kota Samarinda dipilih sebagai salah satu sekolah inklusi yang menerima peserta didik anak-anak yang mengalami kebutuhan khusus (ABK).

Guru Bimbingan Konseling (BK) SMKN 3 Samarinda, Yuni Handayani menjelaskan memiliki kriteria khusus dalam penerimaan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), hal tersebut dikarenakan ketersediaan tenaga pengajar serta kemampuan sekolah dalam mengatasi anak-anak ABK tersebut.

“Kami juga memiliki kriteria sendiri dalam penerimaan peserta didik ABK ini, dikarenakan kami tidak memiliki tenaga ahli khusus dalam mengajar anak-anak ABK ini,” jelasnya.

Yuni Handayani mengaku, tenaga pendidik khusus untuk anak-anak ABK di sekolahnya ini untuk sekarang tidak ada, itu yang menjadi landasan utama pihaknya dalam memiliki kriteria khusus dalam penerimaan anak-anak ABK yang menjadi sesuai kemampuan dimiliki sekolah.

“Jadi di sekolah kami ini masih belum memiliki tenaga ahli khusus untuk anak-anak ABK ini, tetapi kami ada satu tenaga pengajar yang mengikuti pelatihan khusus buat pendamping khusus anak-anak ABK, selama ini masih guru-guru BK juga yang menangani juga,” ujarnya.

Disinggung soal apakah adanya kasus pembullyan terhadap anak-anak ABK ini, Yuni Handayani membeberkan untuk kasus pembullyan terhadap anak ABK ini tidak ada, karena pada awal guru-guru sudah menjelaskan kepada anak-anak lain karena ada anak-anak ABK yang masuk di kelas regulernya.

“Alhamdulillah selama ini tidak ada laporan dan tidak ada terjadinya pembullyan terhadap anak-anak ABK ini, karena sejak awal kami guru-guru sudah menjelaskan terhadap anak-anak lainnya bahwa adanya anak-anak istimewa yang masuk di kelas reguler,” bebernya.

“Jadi mereka merangkul anak-anak ABK tersebut,” tambahnya.

Terakhir, Yuni Handayani memberikan penjelasan terhadap jumlah anak-anak ABK yang telah masuk di SMKN 3 Samarinda mulai dari kelas 10 sampai dengan kelas 12.

“Untuk jumlah anak-anak ABK di SMKN 3 Samarinda sendiri ada sekitar 10 anak, untuk kelas 10 sendiri ada 2 anak, kelas 11 sendiri ada 4 anak, dan untuk kelas 12 ada sekitar 4 anak,” tandasnya.

Sebagai informasi, pendidikan inklusi merupakan suatu pengembangan dari pendidikan terpadu dimana semua siswa yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan serta bakat istimewa berbaur dengan peserta didik reguler dalam menjalankan proses belajar mengajar di sekolah.

Berdasarkan undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, memberikan kesempatan pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas.

Pada penjelasan Pasal 15 serta pasal 35 disebutkan bahwa pendidikan khusus merupakan pendidikan untuk peserta didik yang bekelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa. Yang diselenggarakan secara inklusi atau berupa satuan pendidikan khusus Pada tingkatan pendidikan dasar serta pendidikan menengah.

Pasal inilah yang menjadi dasar diselenggarakannya Pendidikan inklusi oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Peserta didik penyandang disabilitas yang berhak mengikuti pendidikan secara inklusi terdidi dari tuna netra, tunarungu, tunawicara, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, lamban belajar, autisme, penyandang disabilitas, korban penyalahgunaan obat-obatan terlarang, serta tunaganda.

Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009, tentang pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa. (ADV/SIK)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com