Sudah Dibina tapi Perilaku tak Berubah, Dua Anggota Brimob Polda Kaltim Ini Akhirnya Dipecat

Sudah Dibina tapi Perilaku tak Berubah, Dua Anggota Brimob Polda Kaltim Ini Akhirnya Dipecat

HARIANKALTIM.COM – Dua anggota Satuan Brimob Polda Kaltim, Bharatu Indra Masjaya dan Bharaka Okky Tri Leksono, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah berbagai upaya pembinaan yang dilakukan tidak membuahkan hasil.

Keputusan PTDH ini diambil dalam sebuah Apel Satuan yang dipimpin langsung oleh Komandan Satuan Brimob Polda Kaltim, Kombes Pol. Andy Rifai, S.I.K., M.H., di Lapangan M. Jasin, Stalkuda, Balikpapan, Kamis (03/07/2025).

Apel ini dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama Satbrimob Polda Kaltim, termasuk Komandan Batalyon (Danyon) jajaran, yang menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan disiplin di tubuh korps baret biru.

Pada apel kali ini, agenda utama adalah PTDH terhadap kedua anggota Brimob Polda Kaltim tersebut.

Keputusan PTDH ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Timur Nomor Kep/113/III/2025 dan Nomor Kep/112/III/2025, yang diterbitkan pada 14 Maret 2024.

Proses PTDH dilakukan secara in absentia, dengan membawa foto kedua anggota yang dimaksud sebagai simbol pelaksanaan keputusan tersebut.

Dalam sambutannya, Kombes Pol. Andy Rifai menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah tegas setelah berbagai upaya pembinaan dilakukan tanpa hasil yang memadai.

“Ini adalah kali kesekian saya harus memecat rekan kita,” ujar Kombes Andy dengan nada serius.

Ia menambahkan bahwa meskipun sudah dilakukan pembinaan untuk memperbaiki perilaku kedua anggota tersebut, tidak ada perubahan yang signifikan, sehingga tindakan tegas perlu diambil demi menjaga kehormatan dan disiplin di dalam institusi.

Kombes Pol. Andy Rifai juga mengingatkan pentingnya menjaga nama baik dan integritas sebagai anggota Polri.

Ia menegaskan bahwa anggota yang terus-menerus melanggar aturan akan menjadi “penyakit yang bisa menular” ke anggota lainnya.

Dengan demikian, penegakan disiplin menjadi bagian dari upaya untuk melindungi seluruh anggota dari dampak perilaku indisipliner yang dapat merusak citra institusi. (*/RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com