18 Bulan Sebelum Digrebek Bareskrim, Polisi dari Riau ke Gang Langgar Samarinda Seberang Tangkap Warga Malaysia

18 Bulan Sebelum Digrebek Bareskrim, Polisi dari Riau ke Gang Langgar Samarinda Seberang Tangkap Warga Malaysia

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Mantan anggota Brimob Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Bripka Dedy Wiratama, yang diduga menjadi beking jaringan narkoba Gang Langgar, Samarinda Seberang, tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (05/06/2026).

Di tengah pengusutan kasus itu, terungkap bahwa tim Ditresnarkoba Polda Riau telah lebih dulu masuk ke Gang Langgar sekitar 18 bulan sebelum penggerebekan besar Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 15 Mei 2026.

Dedy sebelumnya menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 2 Juni 2026 dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ia diduga berperan sebagai “sniper” atau pengawas yang memantau pergerakan orang dan aparat di kawasan tersebut.

Penelusuran arsip pemberitaan menunjukkan, pada 30 Oktober 2024, tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau mengembangkan kasus narkotika yang diungkap di Pekanbaru hingga ke Gang Langgar RT 8, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.

Penyidik menggeledah sebuah rumah dua lantai yang disebut milik Haji Rendi dengan dukungan Polresta Samarinda dan Polsek Samarinda Seberang.

Dalam perkara tersebut, Polda Riau mengamankan tiga tersangka, yakni AH alias AM, Asrar, dan Anida Efendi. Asrar diketahui merupakan warga negara Malaysia yang berdomisili di Samarinda.

Jaringan tersebut diduga mengirim sabu dari Pekanbaru ke Samarinda dengan titik pengembangan perkara di Gang Langgar.

JEJAK PENINDAKAN
Pada 20 Januari 2022, Ditpolairud Polda Kaltim bersama Korpolairud Baharkam Polri menggerebek kawasan yang disebut sebagai kampung narkoba di Jalan Padaelo, Samarinda Seberang.

Dalam operasi itu, delapan orang diamankan. Polisi menyita puluhan paket sabu dan mengungkap sistem transaksi terorganisasi, termasuk keberadaan penjaga loket. Omzet peredaran saat itu diperkirakan mencapai Rp60 juta per hari.

Pada 15 Mei 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek Gang Langgar dan mengungkap jaringan yang disebut telah beroperasi sekitar empat tahun.

Penyidik mengamankan belasan tersangka, termasuk Fernandes alias Nando. Bareskrim juga menemukan sistem pengamanan berlapis yang melibatkan sekitar 21 pengawas atau sniper pada siang hari dan lebih banyak pada malam hari.

Para pengawas menggunakan handy talky (HT) untuk memantau aktivitas di sekitar lokasi. Jaringan itu disebut mampu menjual 1.000 hingga 1.200 paket sabu per hari dengan harga sekitar Rp150 ribu per paket. Omzetnya diperkirakan mencapai Rp150 juta hingga Rp180 juta per hari.

Pengembangan perkara kemudian mengarah kepada Bripka Dedy. Menurut penyidik, ia diduga bertugas memberikan informasi apabila ada orang asing atau aparat memasuki kawasan Gang Langgar.

Hingga kini belum ada keterangan resmi yang menghubungkan perkara yang ditangani Polda Riau pada 2024 dengan jaringan yang dibongkar Bareskrim pada 2026.

Namun, arsip penindakan menunjukkan Gang Langgar telah beberapa kali menjadi sasaran penyelidikan aparat sebelum penggerebekan besar pada Mei 2026. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com