TNI Temukan Tambang Ilegal di IKN, Kodam: Lokasi Dikelola CV Adi Putro tapi IUP Sudah tak Berlaku Sejak 2018

TNI Temukan Tambang Ilegal di IKN, Kodam: Lokasi Dikelola CV Adi Putro tapi IUP Sudah tak Berlaku Sejak 2018

HARIANKALTIM.COM – Aparat TNI dari Kodam VI/Mulawarman menemukan dugaan adanya indikasi tambang ilegal di kawasan konsesi Ibu Kota Nusantara (IKN) tepatnya di Taman Hutan Raya (Tahura), Kilometer 46, Samboja, Kalimantan Timur.

Kepala Penerangan Kodam VI/Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyanto menuturkan temuan itu bermula saat tim gabungan melakukan patroli di kawasan pendukung IKN, tepatnya pada 24 April.

“Saat Tim Gabungan patroli memasuki lokasi tersebut melihat adanya indikasi pembukaan lahan, namun tidak menemukan aktifitas para pekerja akibat cuaca hujan,” katanya dikutip media ini, Senin (28/04/2024).

Dugaan itu semakin kuat setelah tim patroli juga menemukan 1 unit alat berat PC 200, serta Bahan Bakar Minyak (BBM) kurang lebih 5 ton.

Lanjutnya diketahui bahwa di lokasi tersebut merupakan lokasi yang dikelola oleh CV. Adi Putro dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah tidak berlaku sejak 2018 lalu.

Selanjutnya Tim Gabungan melakukan pengamanan terhadap barang bukti tersebut dan berupaya melakukan pencarian pemilik dan pekerja yang menggunakan alat tersebut untuk dimintai keterangan.

“Tim Gabungan menuju ke lokasi Tahura, namun setiba di Tahura tidak dapat melanjutkan pemeriksaan di sekitar lokasi secara detail akibat cuaca hujan dan jalan yang tidak memungkinkan untuk dilalui,” terangnya.

Kristiyanto menuturkan di lokasi Tahura tersebut hanya terlihat batu bara di dalam feet dan tidak ditemukan adanya alat berat.

“Tapi terindikasi adanya kemungkinan telah terjadi pemindahan alat berat sebelum Tim Gabungan tiba di lokasi, hal ini terlihat dari jejak-jejak roda kendaraan yang ditinggalkan,” ujarnya.

Kristiyanto menambahkan, patroli dari tim gabungan tersebut merupakan kegiatan rutin dilakukan di kawasan pendukung Otorita IKN, seperti di kawasan Sepaku dan Semoi.

“Patroli ini guna mengantisipasi kemungkinan adanya kegiatan yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan di IKN,” ujarnya.

Pihak manajemen CV Adi Putro yang coba dikonfirmasi media ini via WhatsApp, belum memberikan pernyataan resmi.

Direktur Utamanya, M Roni Sampara hanya mengirimkan softcopy berupa file PDF berisikan dokumen perpanjangan IUP CV Adi Putro pada 2019 lalu. (ANT/RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com