Akal-Akalan Geser Titik Domisili SPMB, Rumah Dekat Malah Terdepak, Disdik: Sekolah Wajib Cek Lapangan!

Akal-Akalan Geser Titik Domisili SPMB, Rumah Dekat Malah Terdepak, Disdik: Sekolah Wajib Cek Lapangan!

HARIANKALTIM.COM – Keluhan terkait penentuan titik domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK di Kalimantan Timur mulai bermunculan.

Sejumlah orang tua murid meradang setelah hasil pemeringkatan jarak koordinat dinilai janggal.

Mereka membeberkan dugaan adanya pergeseran titik koordinat domisili demi memperpendek jarak ke sekolah tujuan.

Salah satu trik yang disorot adalah menempatkan titik koordinat di mulut gang atau jalan utama, bukan tepat di lokasi rumah pendaftar. Cara tersebut dinilai mampu memangkas jarak secara signifikan.

Bagi rumah yang berada di dalam kawasan padat, jarak dari rumah menuju mulut gang saja bisa mencapai ratusan meter.

Bahkan, muncul sinyalemen adanya titik koordinat pendaftaran yang posisinya dinilai tidak wajar karena sangat mepet dengan area sekitar sekolah.

Pendaftar yang jujur menempatkan titik koordinat sesuai lokasi rumah pun kalah bersaing dengan mereka yang menggeser titik koordinat domisilinya.

Akibat pergeseran jarak tersebut, sejumlah warga di sekitar sekolah yang seharusnya mendapat prioritas berdasarkan domisili justru tersingkir.

Kekhawatiran masyarakat ini sebetulnya telah direspons oleh jajaran Dinas Pendidikan (Disdik) saat melayani konsultasi warga.

Menurut pengakuan orang tua murid, pihak Disdik mengingatkan agar seluruh pendaftar memastikan titik koordinat yang dimasukkan sesuai dengan alamat pada Kartu Keluarga (KK).

Pasalnya, jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian data melalui verifikasi lapangan, status kepesertaan siswa terancam dibatalkan.

Meski demikian, warga menilai pengawasan seperti ini sering kali baru dilakukan setelah ada aduan resmi yang masuk.

Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Armin, menyebut urusan pemetaan koordinat pendaftaran merupakan ranah teknis Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

“Ini sangat teknis, MKKS yang paling paham,” ujar Armin kepada Hariankaltim.com, Jumat (26/06/2026).

Kendati demikian, Armin yang juga menjabat Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menegaskan seleksi berbasis wilayah tidak boleh merugikan hak calon siswa yang jujur.

Sekolah diminta segera melakukan verifikasi apabila menerima sanggahan dari masyarakat.

“Intinya calon peserta didik tidak boleh dirugikan. Sekolah mesti verifikasi lapangan jika ada yang dirugikan,” tegas Armin.

Di sisi lain, penelusuran media ini terhadap Petunjuk Operasional SPMB 2026 Kaltim menunjukkan masih adanya celah dalam aturan tertulis.

Juknis belum mengatur secara eksplisit batas toleransi pergeseran koordinat, ketentuan penempatan titik di luar struktur bangunan rumah, maupun mekanisme sanksi yang lebih rinci bagi pemalsuan data lokasi selain pembatalan status kelulusan.

Celah dalam juknis tersebut berpotensi menyulitkan proses verifikasi di tingkat sekolah.

Akibatnya, proses pemeriksaan sanggahan bisa menjadi lebih rumit, berisiko memicu pembatalan sepihak tanpa alasan yang jelas, hingga memaksa orang tua begadang sampai dini hari demi mengawal posisi anak mereka yang terus bergeser. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com