HARIANKALTIM.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi penjualan solar non-subsidi di PT Pertamina Patra Niaga, yang menyeret nama mantan Direktur Utama, Riva Siahaan, sebagai terdakwa pada Kamis lalu (09/10/2025).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menyebut Riva Siahaan telah merugikan negara sebesar Rp2,54 triliun akibat memberikan potongan harga (diskon) ilegal kepada sejumlah perusahaan swasta dalam periode 2021-2023.
Dari total 15 perusahaan yang diduga diuntungkan, tujuh di antaranya merupakan perusahaan besar di sektor pertambangan dan kontraktor yang beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim).
Perusahaan-perusahaan ini diduga membeli solar dengan harga di bawah ketentuan yang berlaku.
“Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan memberikan perlakuan istimewa dalam penjualan solar non-subsidi,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.
Praktik ini menyebabkan kerugian masif pada keuangan negara, sementara korporasi yang terlibat menikmati keuntungan dari selisih harga yang tidak semestinya.
JPU merinci tujuh perusahaan di Kaltim yang diduga menerima keuntungan dari praktik tersebut, beserta nominal yang dinikmati masing-masing:
- PT Pama Persada Nusantara: Rp 958.380.337.983
- PT Berau Coal: Rp 449.102.502.735
- PT BUMA: Rp 264.141.903.743
- PT Ganda Alam Makmur: Rp 127.993.965.059
- PT Indo Tambang Raya Megah (melalui PT Tambang Raya Usaha Tama): Rp 29.507.605.368
- PT Bharinto Ekatama: Rp 11.753.230.820
- PT Trubaindo Coal Mining: Rp 10.704.527.795
Terungkapnya nama-nama besar di industri batu bara Kaltim ini menjadi sorotan utama dalam persidangan.
Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan pemain kunci dalam perekonomian regional dan nasional.
Atas perbuatannya, Riva Siahaan dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 dan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang ini diperkirakan akan menjadi pintu masuk untuk membongkar lebih jauh dugaan keterlibatan korporasi dalam skandal tata niaga solar nasional.
Publik menantikan apakah penegakan hukum akan turut menyasar perusahaan-perusahaan yang diduga ikut diuntungkan. (RED)