HARIANKALTIM.COM – Penetapan status tersangka dan penahanan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim, AHK, serta Kepala Pelaksana Sekretariat DBON, ZZ, Kamis (18/09/2025) adalah sebuah langkah hukum yang patut diapresiasi.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di Bumi Etam.
Namun, kita jangan berpuas diri dan menganggap kasus ini selesai. Sebaliknya, skandal hibah DBON senilai Rp100 miliar ini harus kita pandang sebagai pertanyaan besar: Apakah ini sebuah kasus tunggal, atau hanya puncak dari gunung es korupsi dana hibah yang masif di Kalimantan Timur?
Melihat modus operandinya, ada alasan kuat untuk mencurigai yang kedua. Siaran pers Kejati Kaltim memaparkan sebuah pola yang tampak terlalu mudah untuk terjadi jika sistem pengawasan berjalan semestinya.
AHK sebagai pemberi hibah diduga menyalurkan dana ke pihak yang tidak berhak dan menyetujui pencairan tanpa dokumen sah. Sementara ZZ sebagai penerima, diduga mendistribusikan kembali dana tersebut secara ilegal dan gagal mempertanggungjawabkannya.
Pola “main mata” antara pemberi dan penerima anggaran seperti ini adalah gejala dari penyakit kronis dalam tata kelola dana hibah dan bantuan sosial.
Dana hibah, yang seharusnya menjadi stimulus bagi masyarakat dan organisasi, seringkali menjadi objek bancakan karena proses verifikasi dan monitoringnya yang lemah.
Kasus DBON adalah contoh sempurna bagaimana dana publik dalam jumlah fantastis bisa “bocor” dengan skema yang relatif sederhana.
Kerugian negara yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah adalah bukti nyata betapa rentannya sistem yang kita miliki.
Oleh karena itu, penyelidikan tidak boleh berhenti pada dua tersangka ini. Kejati harus memiliki keberanian untuk mengurai benang kusut ini lebih jauh.
Siapa “pihak lain” yang turut menikmati aliran dana haram ini seperti yang disiratkan dalam rilis tersebut?
Apakah ada oknum lain di lingkaran birokrasi atau legislatif yang turut “mengamankan” proses pencairan dana jumbo ini?
Pertanyaan-pertanyaan ini wajib dijawab secara tuntas dan transparan.
Kasus DBON adalah alarm paling kencang bagi Gubernur dan DPRD Kaltim. Ini adalah momentum yang tidak boleh disia-siakan untuk melakukan audit total dan mereformasi seluruh mekanisme penyaluran dana hibah.
Proses verifikasi proposal harus diperketat, monitoring penggunaan dana harus dilakukan secara berkala dan mendadak, serta laporan pertanggungjawaban harus diperiksa hingga ke bukti transaksi paling kecil.
Jika kita hanya fokus pada penindakan ZZ dan AHK tanpa membenahi sistem yang bobrok, maka kita hanya sedang mencabut satu rumput liar sambil membiarkan ladangnya tetap subur untuk ditumbuhi rumput serupa di kemudian hari.
Skandal DBON bukanlah akhir, melainkan harus menjadi awal dari bersih-bersih total. Publik menunggu untuk melihat apakah pemerintah dan aparat penegak hukum berani membongkar gunung es ini hingga ke dasarnya. (RED)







