Pejabat Pemkot Samarinda Ini Mengaku Sempat Dimintai Keterangan

Pejabat Pemkot Samarinda Ini Mengaku Sempat Dimintai Keterangan

Masalah pertanahan di Kota Samarinda tampaknya bakal kembali menjadi temuan kasus besar.

Terutama berkaitan pengadaannya yang dikenal dengan program Bank Tanah.

Dulu Bank Tanah pernah membuat sejumlah pelakunya termasuk beberapa pejabat di Pemkot Samarinda harus masuk bui.

Kala itu, kasusnya berkaitan pengadaan tanah untuk gardu induk PLN di Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Samarinda Ilir.

Nah, kini program bank tanah di masa lalu kembali dibidik aparat penegak hukum.

Salah seorang pejabat di Pemkot Samarinda mengaku sempat dimintai keterangan oleh polisi.

“Sekitar dua bulan setengah yang lalu di Polres,” ungkap Kepala Bidang Aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Prayitno saat ditemui, Kamis (28/2/2019).  

Pertanyaan yang diajukan kepadanya terkait program bank tanah dengan lokasi di Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir.

“Pengadaannya sudah lama, sebelum saya tugas di sini. Itu bank tanah tahun 2008/2009, nilainya sekitar Rp8 miliar,” jelasnya.

Ditanya mengapa sampai dipertanyakan, ia menduga terkait proses pengadaannya.

Kendati tak bisa merinci lebih jauh karena saat itu ia tak terlibat, namun ia memastikan tanah tersebut dilengkapi dokumen.

“Ada, tapi bukan sertifikat, suratnya SPPT,” ujarnya menyebut Surat Pernyataan Penguasaan Tanah.

Prayitno juga mengatakan bahwa tanahnya pun masih ada dengan luas 10 hektar, namun belum ada bangunan di atasnya.

“Sampai sekarang belum digunakan,” katanya.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com