Mesin Pertamini Ikut Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Samarinda

Mesin Pertamini Ikut Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Samarinda

HARIANKALTIM.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Termasuk satu unit mesin Pertamini yang banyak ditemukan di Kota Samarinda, dan digunakan para penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran di tepi jalan raya.

Acara ini berlangsung di Lapangan Parkir Balaikota Samarinda pada Kamis, 30 November 2023, pukul 09.15 WITA.

Walikota Samarinda, Andi Harun memimpin langsung kegiatan pemusnahan tersebut.

Turut hadir dalam acara ini sejumlah tokoh penting, antara lain Ketua DPRD Kota Samarinda, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Kapolresta Samarinda, Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, dan pejabat terkait lainnya.

Dalam siaran pers Kejari Samarinda yang diterima Hariankaltim.com, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 22 perkara orang dan harta benda yang terjadi antara Januari 2019 sampai dengan Oktober 2023.

Hal ini berdasarkan laporan daftar barang bukti yang dimusnahkan yang dibacakan oleh Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Samarinda, Julius Michael Butar-Butar.

Rinciannya meliputi 21 senjata tajam, 2 senjata api/senapan angin, dan 5 barang lainnya.

Selain itu, juga dimusnahkan barang bukti dari perkara pelanggaran peraturan daerah Kota Samarinda, termasuk 1.405 botol minuman keras berbagai merk dan 17 botol minuman keras alkohol 70 persen.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.

Hal ini diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Firmansyah Subhan menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Samarinda sebagai tindak lanjut dari tugas jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dengan melibatkan Pemerintah Kota Samarinda, diharapkan sinergitas antara pihak kejaksaan, pemerintah, dan Satpol PP Kota Samarinda semakin dipererat,” imbuh Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com