banner 728x90
Event  

Pilgub Kaltim Dihantui Politik Uang

Pilgub Kaltim Dihantui Politik Uang

Warga masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur pada 2018 mendatang akan menggelar pesta demokrasi memilih pemimpin baru.

Perhelatan akbar untuk menentukan siapa calon Gubernur dan Wakil Gubernur periode lima tahun mendatang itu harus disukseskan dengan partisifasi aktif semua pihak.

Hanya saja, masyarakat sebagai pemilih diimbau untuk melaporkan apabila ditemukan praktik politik uang saat pelaksanaan pilgub berlangsung.

Pilgub Kaltim Dihantui Politik UangDalam diskusi bertemakan Perumusan Rencana Implementatif Membumikan Pengawasan Partisipatif, mantan anggota Bawaslu Kaltim, Tri Heriyanto mengungkapkan, kerawanan terjadinya pelanggaran politik uang bisa saja dalam pemilu.

“Politik uang itu sangat tidak mendidik karena termasuk cara yang instan dalam meraih jumlah pemilih. Pemilih harus cerdas karena analoginya Rp100 ribu dibagi 365 hari, maka suara kita hanya dihargai kecil. Yang jelas bisa merusak demokrasi,” terangnya saat FGD yang digelar Panwaslu Balikpapan, Rabu (13/12/2017).

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat sebagai pemilih juga dapat melaporkan apabila ditemukan ataupun melihat praktik politik uang.

“Dengan regulasi sekarang ini, Panwaslu dan Gakumdu bisa lebih tegas karena berdampak pada diskualifikasi kepesertaan,” tegas Tri.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Panwaslu Kota Balikpapan, Muhammad Ramli menjelaskan, apabila terdapat pelanggaran praktik politik uang bisa masuk ranah pidana dan pelanggaran administratif jika dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).

“Jika TSM tidak terpenuhi maka unsur pidana bisa dijeratkan dan pasangan calon bisa gugur jika terbukti melakukan pelanggaran,” katanya.

Dia menyebutkan, semua aturan ada dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan diatur dalam pasal 72 UU Nomor 10 tahun 2017.

“Kita bisa mendiskualifikasi pasangan calon apabila terbukti. Kalau di peraturan sebelumnya tidak bisa dan hanya masuk di kategori pidana. Sekarang yang menerima politik uang juga bisa dijerat pidana,” papar Ramli.

Pelaku pelanggaran administrasi TMS juga bisa melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sementara untuk proses pelanggaran pidana diputuskan di Pengadilan Negeri.

“Ada mekanisme, unsur-unsur yang memberatkan juga harus terpenuhi dalam pelanggaran politik uang yakni TSM,” sebut Ramli.

Dia menambahkan, dalam aturan yang baru saat ini, apabila tedapat temuan pelanggaran akan diselidiki dugaan awal pidana pemilu, kepolisian dan kejaksaan mendampingi Panwaslu.

“Kalau saat ini, dalam menyelidiki dugaan awal pidana pemilu, secara bersama-sama kepolisian dan kejaksaan wajib mendampingi Panwaslu,” tegasnya.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com