HARIANKALTIM.COM – Komitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel terus diwujudkan Kantor Pertanahan Kota Samarinda melalui berbagai program strategis. Salah satu program yang menjadi perhatian adalah percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah guna memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset yang memiliki fungsi sosial dan keagamaan.
Sepanjang tahun 2025, Kantor Pertanahan Kota Samarinda telah menerbitkan sebanyak 60 sertipikat rumah ibadah. Program ini dilaksanakan tanpa biaya pendaftaran atau gratis sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam melindungi aset keagamaan dan sosial masyarakat.

Pada tahun 2026, Kantor Pertanahan Kota Samarinda bersama Kementerian Agama kembali menargetkan penerbitan 50 sertipikat rumah ibadah. Melalui program tersebut, pengurus rumah ibadah dan pengelola tanah wakaf diharapkan dapat segera mendaftarkan aset yang dimiliki agar memperoleh kepastian hukum dan terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.

ASET PEMERINTAH
Selain sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah, Kantor Pertanahan Kota Samarinda juga terus mempercepat sertipikasi aset pemerintah sebagai bagian dari upaya pengamanan aset negara. Hingga saat ini, sebanyak 188 bidang tanah telah berhasil disertipikatkan dari target 600 bidang aset milik pemerintah.
Aset yang telah disertipikatkan tersebut berasal dari berbagai instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun instansi lainnya yang berada di wilayah Kota Samarinda.

Keberhasilan tersebut tidak lepas dari sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Samarinda dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, nadzir wakaf, pengurus rumah ibadah, dan masyarakat. Melalui kerja sama tersebut, proses sertipikasi dapat berjalan lebih cepat dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat maupun pemerintah.
Di sisi lain, Kantor Pertanahan Kota Samarinda juga terus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pertanahan secara langsung melalui loket pelayanan prioritas resmi tanpa menggunakan perantara atau kuasa. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pelayanan berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta dapat dipantau secara langsung oleh pemohon.
JANGAN MUDAH PERCAYA
Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan percepatan layanan dengan imbalan tertentu. Seluruh layanan pertanahan dilaksanakan berdasarkan prosedur yang berlaku dan dapat diakses melalui kanal resmi yang telah disediakan.

Sebagai bentuk komitmen mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas, Kantor Pertanahan Kota Samarinda terus membuka kanal pengaduan bagi masyarakat. Setiap laporan maupun masukan yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku guna memastikan kualitas pelayanan terus meningkat.
Dengan berbagai capaian yang telah diraih dan program strategis yang terus berjalan, Kantor Pertanahan Kota Samarinda optimistis dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, memperkuat kepastian hukum hak atas tanah, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan pemerintah di Kota Samarinda. (ADV)

