Sosperda di Bontang, Henry Pailan Imbau Waspada Bahaya Narkoba

Sosperda di Bontang, Henry Pailan Imbau Waspada Bahaya Narkoba

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Henry Pailan TP SE melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyebarluasan (Sosper) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika, di Kelurahan Kanaan, Kota Bontang.

Legislator Daerah Pemilihan Kota Bontang, Kutai Timur dan Kabupaten Berau ini menguraikan sejumlah tugas dari pemerintah daerah dalam fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika.

Di antaranya memberikan layanan dan akses komunikasi, informasi dan edukasi yang benar kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika.

Melaksanakan koordinasi lintas lembaga baik dengan lembaga pemerintah, swasta maupun masyarakat, menfasilitasi upaya khusus, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, reintegrasi sosial bagi pecandu narkotika.

“Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pemerintah daerah berwenang untuk menetapkan pedoman operasional, mengatur dan mengawasi tempat rehabilitasi di daerah,” ujar Henry Pailan, Sabtu (15/04/2023).

Politisi Partai Gerindra tersebut menyebutkan agar masyarakat senantiasa waspada dan berhati-hati dalam mengambil keputusan dan tindakan terutama menyangkut penyalahgunaan narkotika.

“Kalau untuk narkotika maka kita harus dengan tegas menolak baik secara halus maupun secara tegas, bahaya narkotika sangat luar biasa karena dapat menghancurkan masa depan generasi daerah dan bangsa,” jelasnya.

Oleh karena itu, Politisi kelahiran Kota Balikpapan tersebut mengimbau dan mengajak masyarakat agar selalu menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

“Kita wajib menjaga, anak kita, keluarga kita dari bahaya narkoba,” imbaunya.

Untuk diketahui dalam kegiatan sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022, Henry Pailan didampingi oleh dua narasumber yakni Rony Artahnan Gaspersz SE dan Herman Londong Bua SE serta Paniwita TR sebagai moderator kegiatan. (ADV)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com