Tumpang Tindih Lahan di Kutai Timur, 7.000 Hektare yang Dulunya untuk Warga Kini Malah tak Jelas

Tumpang Tindih Lahan di Kutai Timur, 7.000 Hektare yang Dulunya untuk Warga Kini Malah tak Jelas

HARIANKALTIM.COM – Sengkarut agraria di wilayah perbatasan antarkabupaten kembali mencuat.

Komisi I DPRD Kalimantan Timur menaruh perhatian serius pada konflik lahan yang berlarut-larut di Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.

Masalah ini menjadi bahasan utama saat para legislator menggelar kunjungan kerja ke sana, Kamis lalu (02/07/2026).

Rombongan Komisi I yang dipimpin Baharuddin Demmu—didampingi La Ode Nasir, Safuad, Yusuf Mustafa, dan Budianto Bulang—turun langsung untuk menyerap aspirasi warga.

Kedatangan mereka diterima oleh Kasubag Perencanaan, Program, dan Keuangan Kecamatan Teluk Pandan, Asdar.

Di hadapan anggota Dewan, Asdar memaparkan kondisi pelik yang dihadapi wilayahnya yang mencakup enam desa definitif dan satu desa pemekaran. Masalah utamanya ada pada status hukum.

Sebagian besar wilayah Teluk Pandan ternyata masuk dalam kawasan hutan lindung dan Tanah Negara (TNK), ditambah posisinya yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dampaknya, warga tidak punya kepastian hukum atas tanah mereka, dan pemerintah daerah pun kesulitan membangun infrastruktur.

Imbasnya, konflik agraria meluas mulai dari tumpang tindih lahan warga dengan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, proses enclave yang menggantung, hingga mandeknya izin tambang rakyat (galian C).

Merespons keluhan tersebut, Komisi I DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian lahan transmigrasi.

Mereka mendorong perubahan status kawasan agar legalitasnya bisa diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat, sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai langkah awal, Dewan meminta pemerintah kecamatan dan para kepala desa segera menyusun data komprehensif terkait seluruh konflik pertanahan di sana.

Secara khusus, Komisi I mendesak agar pemanfaatan sekitar 7.000 hektare lahan yang dulunya dialokasikan untuk warga diusut dan didata ulang secara tuntas.

Data klir ini yang nantinya akan menjadi modal kuat bagi daerah untuk bernegosiasi dengan pemerintah pusat dan instansi terkait.

Langkah ini dinilai mendesak. Bukan cuma untuk memberi kepastian hukum bagi warga dan meredam konflik, tapi juga demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor yang selama ini tak berdaya akibat kendala izin. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com