Tawarkan Investasi Jual Beli Semangka Rp12 Juta, Ternyata Penipu

Tawarkan Investasi Jual Beli Semangka Rp12 Juta, Ternyata Penipu

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Seorang pria berinisial Al (38) ditangkap Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota lantaran diduga menipu dengan modus investasi jual beli semangka.

Pelaku menawarkan iming-iming keuntungan dari hasil penjualan buah, namun uang yang disetor korban justru dipakai untuk kebutuhan pribadi dan membayar hutang pinjaman online.

Korban, PS (42), mengalami kerugian sebesar Rp12 juta setelah tergiur tawaran investasi tersebut. Ia mentransfer uang ke rekening BCA milik pelaku pada Rabu, 29 Januari 2025, usai diyakinkan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk usaha jual beli semangka yang menjanjikan bagi hasil.

Namun hingga Minggu, 6 April 2025, tak ada kabar kelanjutan kerja sama, dan pelaku pun tidak bisa dihubungi. Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian ini ke polisi.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, SH, membenarkan adanya laporan penipuan ini. Berbekal laporan korban, tim Reskrim yang dipimpin Iptu Dedi Lantang, SE bersama Ipda Junet Jonathan, SH dan anggota langsung melakukan penyelidikan.

Pelaku akhirnya diamankan pada Minggu malam, 6 April 2025 sekitar pukul 22.19 WITA.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa tidak ada usaha jual beli semangka. Uang korban sudah habis untuk membayar utang dan keperluan pribadi,” ujar Kapolsek.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa bukti transfer dan cetakan rekening koran telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com