HARIANKALTIM.COM – Dugaan pencemaran Sungai Daluman kembali memicu kekhawatiran warga di Kampung Pegat Bukur, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau. Masyarakat di wilayah tersebut diimbau untuk mewaspadai kondisi air yang diduga telah tercemar oleh limbah tambang batu bara dari PT Supra Bara Energi (SBE).
Pada Rabu, 30 Juli 2025, saat tim dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), warga, media, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) meninjau lokasi, air sungai tampak keruh dan berwarna cokelat tua.
Dampak pencemaran ini sangat dirasakan oleh warga yang tinggal di sepanjang aliran sungai.
Rani (47), salah satu warga yang telah menetap di sana sejak tahun 1980, mengungkapkan, “Sejak kecil, keluarga kami sangat bergantung pada Sungai Daluman. Airnya digunakan untuk minum, mandi, dan keperluan lainnya.”
Ia menceritakan bahwa kondisi air sungai mulai berubah drastis setelah tambang batu bara PT SBE beroperasi. “Sekarang kami tidak bisa lagi menggunakan air itu untuk pertanian, mandi, mencuci, bahkan minum,” ujarnya.

Senada dengan Rani, Dirwansyah, warga lainnya, mengatakan bahwa pembuangan limbah batu bara oleh PT SBE tidak hanya menghancurkan ekosistem sungai, tetapi juga mencemari sumber air minum bagi warga Pegat Bukur, Bena Baru, Inaran, dan sekitarnya.
Menurutnya, solusi terbaik adalah mencabut izin tambang yang menjadi sumber pencemaran tersebut.
“Ini sudah berkali-kali mereka lakukan. Ini adalah tindakan biadab yang mengabaikan keberadaan masyarakat di Kampung Pegat Bukur, Inaran, dan Bena Baru,” ujar Ketua RT 01, Yani.
Ketua RT 02 Pegat Bukur, juga bernama Yani, menegaskan bahwa pencemaran air Sungai Daluman yang berulang akibat aktivitas pertambangan harus diselesaikan tuntas. Sebab, hal ini mengorbankan kesehatan lingkungan dan hak hidup masyarakat setempat.
Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media di lokasi, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT SBE, Hendra, tidak memberikan jawaban sama sekali atau memilih bungkam. (SURYA)

