Instruksi Wali Kota Samarinda Diabaikan, Takbir Keliling Pakai Truk dan Flare Masih Marak

Instruksi Wali Kota Samarinda Diabaikan, Takbir Keliling Pakai Truk dan Flare Masih Marak

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Meski Pemerintah Kota Samarinda telah mengeluarkan edaran resmi pelarangan takbir keliling menggunakan kendaraan terbuka demi keselamatan, nyatanya pelanggaran masih ditemukan di beberapa titik pinggiran kota pada malam Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriyah.

Berdasarkan pantauan pada Jumat malam (20/03/2026), aksi konvoi truk bermuatan penuh orang terlihat mencolok di kawasan Palaran dan Lempake.

Rombongan kendaraan terbuka tampak memadati jalan raya dengan suara pengeras suara yang menggelegar dan nyala suar (flare).

Kondisi ini memicu reaksi beragam dari masyarakat. Banyak yang menyayangkan sikap abai terhadap faktor keselamatan, terutama saat melihat pemuda-pemuda nekat duduk di atas atap kabin truk yang
sedang berjalan.

“Duh, ngeri bujur ngelihatnya. Itu kalau truknya ngerem mendadak, bisa terbang semua yang di atas kabin itu. Harusnya mikir keselamatanlah, apalagi ini malam lebaran,” ujar Rian, salah satu pengendara yang melintas di jalur Lempake.

Komentar senada juga datang dari warga lain yang merasa terganggu dengan penggunaan flare di tengah kerumunan.

“Keterlaluan banget sih, maksa bener. Nggak ingat apa sama keselamatan diri sendiri? Mana pakai nyalain api-api (flare) gitu lagi di atas truk. Bahaya banget kalau kena orang atau kendaraan lain,” keluh Ibu Siti, warga Palaran.

Warga lain juga menyayangkan mengapa instruksi untuk takbiran di masjid tidak diikuti sepenuhnya.

“Padahal ‘kan sudah dibilangin, kalau mau takbiran ya di masjid atau langgar saja biar lebih khusyuk. Nggak usahlah jalan keliling model begini, malah bikin macet dan bahaya buat orang lain,” tambahnya.

Melalui Surat Edaran Wali Kota Samarinda, takbiran sebetulnya tetap diperbolehkan, namun pelaksanaannya dibatasi.

Takbiran dianjurkan dilakukan di masjid, musala, atau lingkungan sekitar. Sedangkan takbiran keliling menggunakan kendaraan dan konvoi dilarang.

Penggunaan petasan atau aktivitas berbahaya juga tidak diperkenankan. Kondisi di lapangan mengindikasikan aturan tersebut belum sepenuhnya dipatuhi. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com