Polres Kutim Bongkar 13 Kasus Curanmor, Kerugian Ditaksir Capai Rp240 Juta

Polres Kutim Bongkar 13 Kasus Curanmor, Kerugian Ditaksir Capai Rp240 Juta

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM, SANGATTA — Kepolisian Resor Kutai Timur merilis hasil Operasi Jaran 2025 dalam konferensi pers di Auditorium Polres Kutim, Jumat (7/11/2025). Selama operasi yang berlangsung sejak 13 Oktober hingga 1 November 2025, Polres Kutim berhasil mengungkap 13 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan 15 tersangka.

Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto S. H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja terpadu seluruh satuan, mulai dari Satreskrim, Intelkam, Jatanras, hingga jajaran Polsek.

“Dari 15 tersangka yang diamankan, 12 di antaranya merupakan laki-laki dewasa, sedangkan tiga lainnya adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH),” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 12 sepeda motor berbagai merek yang diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp240 juta. Lokasi pencurian tersebar di sejumlah wilayah, seperti Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Bengalon, Muara Wahau, Kombeng, Sangkulirang hingga Rantau Pulung.

Fauzan menjelaskan sebagian besar kendaraan masih berada di tangan pelaku dan belum sempat dijual. Bahkan para ABH menggunakan motor hasil curian untuk kebutuhan pribadi.

“Mereka tidak menjualnya, hanya dipakai sendiri. Sementara yang lain ada yang mencoba menjual tapi belum mendapatkan pembeli,” tambahnya.

Lebih jauh, ia juga mengungkap bahwa tiga ABH yang terlibat merupakan residivis yang sebelumnya pernah melakukan tindak pidana. Meski begitu, seluruh proses hukum tetap mengikuti mekanisme khusus anak.

Kapolres memastikan tidak ditemukan komplotan curanmor yang terorganisir. Para pelaku umumnya bekerja secara sporadis, memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan.

“Bukan sindikat. Tidak ada penggunaan alat khusus seperti kunci T. Mereka hanya mencari kesempatan,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, dua unit sepeda motor dikembalikan kepada pemilik melalui mekanisme pinjam pakai. Fauzan menegaskan tidak ada biaya apa pun dalam proses tersebut dan meminta masyarakat segera melapor jika ada oknum kepolisian yang meminta pungutan.

Paparan Polda Kaltim

Sementara itu, Polda Kaltim dalam rilis terpisah memaparkan hasil Operasi Jaran 2025 tingkat provinsi. Total 86 kasus curanmor berhasil diungkap dengan 95 tersangka diamankan, terdiri dari 23 target operasi dan 72 non-target operasi. Sebanyak 79 kendaraan turut diamankan, termasuk tujuh mobil dan puluhan sepeda motor.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., menjelaskan berbagai modus yang ditemukan, seperti penggunaan kunci T, pembongkaran tutup kunci, memanfaatkan kunci yang tertinggal, hingga modus meminjam motor lalu menggadaikannya.

Ia berharap operasi ini dapat memberikan efek jera sekaligus mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraannya.

Meski operasi resmi berakhir pada 1 November, Polda menegaskan penindakan tidak berhenti.

“Upaya pemberantasan curanmor diteruskan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan. Seluruh tersangka yang ditangkap tetap diproses sesuai hukum,” tambah Endar.

Baik Polres Kutim maupun Polda Kaltim mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan, mulai dari penggunaan kunci ganda, menghindari parkir di lokasi sepi, hingga segera melapor melalui layanan 110 jika melihat indikasi kejahatan.

“Keamanan adalah milik kita bersama. Mari kita jaga Kutai Timur dan Kalimantan Timur tetap aman dan kondusif,” pungkas Kapolres Kutai Timur.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com