HARIANKALTIM.COM, SANGATTA — Kutai Timur (Kutim) berada dalam fase pertumbuhan ekonomi rakyat yang cepat, namun lonjakan jumlah pelaku usaha justru memunculkan pertanyaan baru: ke mana mereka harus meminta pendampingan? Untuk menjawab itu, pemerintah daerah mulai menegaskan kembali batas kewenangan dua lembaga yang paling sering bersentuhan dengan warga yakni antara Disperindag dan Dinas Koperasi serta UMKM.
Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadani, melihat situasi ini sebagai kebutuhan mendesak, terutama bagi pelaku usaha kecil yang sedang bertumbuh namun masih kesulitan memahami jalur pembinaan. Ia mengatakan banyak warga mengira seluruh bentuk usaha mikro otomatis menjadi tanggung jawab Dinas Koperasi, padahal tidak selalu demikian.
“Setiap usaha punya dinamika sendiri. Ketika kapasitas produksinya sudah besar, ketika mesin sudah dipakai, ketika ada standar teknis yang wajib dipenuhi, maka pembinaannya secara natural berpindah ke ruang industri,” jelasnya.
Nora menilai bahwa persoalan ini bukan hanya teknis, tetapi berdampak langsung pada akses warga terhadap bantuan pemerintah. Pelaku UMKM membutuhkan penguatan dasar seperti pembukuan, legalitas koperasi, manajemen kelompok, sementara IKM memerlukan pendekatan yang lebih teknis dan padat modal.
“Kalau pembinaannya salah alamat, mereka bisa kehilangan kesempatan mendapatkan fasilitas yang seharusnya,” katanya.
Ia juga mengungkap bahwa banyak jenis usaha berada pada persimpangan antara UMKM dan IKM. Usaha kuliner rumahan misalnya, bisa naik kelas menjadi industri kecil ketika permintaan meningkat dan alat produksi bertambah.
“Kadang mereka bahkan tidak sadar bahwa usahanya sudah berubah. Maka dua dinas harus berkoordinasi agar proses naik kelasnya berjalan mulus,” ucapnya.
Bagi Nora, inti persoalan ini adalah keadilan akses. Pelaku usaha, terutama yang tinggal jauh dari pusat kota, membutuhkan kepastian mengenai siapa yang harus mereka temui ketika ingin mengembangkan usaha.
Pemerintah, lanjutnya, sedang menyusun pola komunikasi yang lebih sederhana agar jalur layanan bisa dipahami oleh semua kalangan. (ADV/Diskominfo Kutim/Jen)








