DP3A Pakai Paradigma Baru Penanganan Sosial, Perkuat Kebijakan Perlindungan Korban Kekerasan

DP3A Pakai Paradigma Baru Penanganan Sosial, Perkuat Kebijakan Perlindungan Korban Kekerasan

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggeser orientasi penanganan kekerasan menuju pendekatan perlindungan korban yang lebih sistematis. Melalui DP3A, pemerintah menyiapkan struktur pendampingan yang mencakup aspek hukum, psikologis, hingga pemulihan sosial. Kebijakan ini diambil setelah pemetaan tahun 2024 menunjukkan bahwa sebagian besar korban membutuhkan pendampingan berlapis.

Kepala DP3A Kutim, Idham Cholid, mengatakan bahwa penanganan selama ini sering terjebak pada prosedur formal, sementara kebutuhan korban jauh lebih kompleks. Karena itu, DP3A mendorong paradigma baru yang menempatkan korban sebagai pusat kebijakan.

“Sering kali korban harus menghadapi tekanan keluarga, pelaku, bahkan proses hukum itu sendiri. Kita ingin memastikan bahwa sejak laporan pertama, mereka memiliki ruang aman yang benar-benar menjaga martabat dan keselamatannya,” ucapnya.

Idham menjelaskan bahwa pendampingan kini dirancang sebagai satu paket layanan yang berkelanjutan. Korban mendapatkan konseling, bantuan hukum, pengawalan hingga pengadilan, dan pemantauan pascaputusan.

“Pendampingan tidak boleh berhenti di meja laporan. Kita harus memastikan pemulihan berjalan dan korban tidak kembali pada situasi berbahaya,” ujarnya.

Adapun kebijakan baru ini juga memperkuat koordinasi antarinstansi. DP3A melibatkan pihak kepolisian, penyedia layanan kesehatan, para pendamping hukum, hingga komunitas perempuan dalam satu jalur komunikasi yang dirancang untuk mempercepat respons lapangan.

Selain itu, program pencegahan menjadi fokus lain yang diperbesar. Sekolah dan pemerintah desa menjadi sasaran utama untuk membangun kesadaran mengenai bahaya kekerasan berbasis gender dan pentingnya pelaporan dini.

“Pencegahan hanya bisa berjalan jika masyarakat memahami bahwa masalah ini bukan tabu, tetapi masalah publik,” katanya.

DP3A, lanjut Idham, telah menargetkan kebijakan ini menjadi dasar reformasi perlindungan sosial Kutim pada 2025, sekaligus memperkuat ekosistem perlindungan yang berkelanjutan. (ADV/Diskominfo Kutim/Jen).

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com