HARIANKALTIM.COM – SMK Negeri 1 Sebulu, Kutai Kartanegara, tetap menggelar acara perpisahan siswa kelas 12 dengan iuran Rp360 ribu per siswa, Kamis (07/05/2026), meski Disdikbud Kaltim telah melarang pungutan kelulusan melalui Surat Edaran Nomor: 400.3/199/Disdikbud.IV/SRK/2026.
Acara yang digelar di halaman sekolah menggunakan tenda besar itu juga dihadiri pejabat Disdikbud Kaltim.
“Ada, dari Cabang Dinas Wilayah III Kukar,” kata Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMKN 1 Sebulu, M Alvi Randi, saat dikonfirmasi Hariankaltim.com via WhatsApp, pagi tadi.
Berdasarkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diperoleh media ini, total biaya kegiatan mencapai Rp41.050.000. Dana dihimpun dari iuran siswa sebesar Rp360.088 yang dibulatkan menjadi Rp360 ribu.
Anggaran digunakan untuk konsumsi Rp13,2 juta, perlengkapan dan sewa Rp11,4 juta, dekorasi Rp4,5 juta, medali alumni dan prestasi Rp5 juta, buku alumni Rp4,55 juta, serta cetak sertifikat Rp600 ribu.
Alvi menyebut iuran merupakan hasil kesepakatan bersama orang tua siswa dalam rapat wali murid yang dipimpin pihak sekolah pada awal tahun ajaran 2025.
“Iya, edaran tidak membolehkan ada pungutan. Namun kami hanya memberikan pilihan agar kegiatan perpisahan tetap terlaksana atas dasar keinginan orang tua,” ujarnya.
Ia menegaskan sekolah tidak memaksa wali murid untuk membayar iuran tersebut dan hanya bertindak sebagai koordinator kegiatan.
Padahal, poin ketiga Surat Edaran Disdikbud Kaltim secara tegas melarang kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah melakukan iuran atau pungutan dalam bentuk apa pun untuk kegiatan perpisahan.
Dalam poin keenam, Disdikbud Kaltim juga menegaskan pelanggaran terhadap kebijakan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (RED)







