HARIANKALTIM.COM – Jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melaksanakan kunjungan kerja resmi ke fasilitas PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) di perairan Muara Berau, Rabu lalu (29/04/2026).
Namun, kegiatan yang bertujuan mendorong optimalisasi layanan tersebut dibayangi oleh proses hukum yang tengah berlangsung di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Kunjungan yang dipimpin langsung oleh Direktur Teknis Kepabeanan, Imik Eko Putro, meninjau operasional Kawasan Pabean Terapung yang diklaim sebagai inovasi pertama di Indonesia untuk mendukung efisiensi ekspor batu bara.
Sebagaimana dikutip dari akun media sosial resmi Bea Cukai Samarinda, kunjungan ini dimaksudkan untuk memastikan tata kelola layanan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
“Peningkatan kualitas layanan perlu terus dilakukan melalui penyempurnaan proses yang berkelanjutan, sehingga dapat memberikan kemudahan dan kepastian bagi para pengguna jasa,” ungkap Imik Eko Putro dalam rilis tersebut.
PENYELIDIKAN KEJAKSAAN
Meski aktivitas di lapangan terus berlanjut dengan dukungan instansi kepabeanan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur memastikan bahwa status hukum perusahaan tersebut masih dalam pemantauan serius.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menegaskan bahwa tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) masih terus melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan penyimpangan di wilayah tersebut.
“Terkait laporan dari masyarakat (ARUKKI), pihak Pidsus hingga saat ini masih melakukan penyelidikan,” ujar Toni kepada Hariankaltim.com, Senin (04/05/2026).
Penyelidikan oleh Korps Adhyaksa ini berpangkal pada laporan dugaan pungutan liar (pungli) dan manipulasi perizinan yang diperkirakan mencapai Rp5,04 triliun.
Hal ini juga diperkuat dengan adanya Putusan PTUN Jakarta Nomor 377/B/2024/PT.TUN.JKT yang sebelumnya telah membatalkan Surat Menteri Perhubungan terkait penetapan tarif jasa kepelabuhanan di lokasi konsesi PT PTB.
Selain itu, operasional di Muara Berau juga disoroti terkait kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2021, yang mensyaratkan adanya rekomendasi dari Pemerintah Daerah dalam penentuan lokasi kegiatan Ship-to-Ship (STS).
Media ini masih terus memantau perkembangan proses hukum di Kejati Kaltim, sementara PT PTB dilaporkan telah menempuh jalur kasasi di Mahkamah Agung guna memulihkan legalitas tarif yang dibatalkan oleh pengadilan tingkat banding tersebut. (RED)






