HARIANKALTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerbitkan surat edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Peringatan itu muncul di tengah meningkatnya pengawasan terhadap sekolah-sekolah favorit di Kalimantan Timur.
Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 25 Mei 2026, KPK meminta pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan satuan pendidikan mewaspadai potensi gratifikasi, pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, hingga praktik siswa titipan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penguatan integritas pendidikan menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan korupsi.
“SPI Pendidikan digunakan untuk memetakan risiko korupsi dan memperkuat tata kelola pendidikan. Masyarakat diharapkan mengisi survei sesuai kondisi di lapangan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis terkait Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026.
Penerbitan surat edaran tersebut menarik perhatian karena KPK sebelumnya mengeluarkan surat serupa pada 2024. Pengulangan peringatan itu menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dalam proses penerimaan murid baru.
Di Kalimantan Timur, perhatian publik tertuju pada potensi manipulasi data domisili dan akses ke sekolah negeri favorit yang memiliki daya tampung terbatas.
Pemerintah Kota Samarinda mulai memperketat verifikasi dokumen kependudukan menjelang SPMB 2026. Langkah itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan jalur domisili melalui perubahan alamat yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, meminta seluruh pihak menjaga integritas pelaksanaan SPMB.
“Jangan ada praktik titipan maupun manipulasi data,” tegasnya dalam keterangan yang dipublikasikan Pemkot Samarinda.
Andi Harun juga mengingatkan adanya sanksi tegas bagi pihak yang terbukti melakukan maladministrasi atau memanipulasi data kependudukan.
Selain persoalan domisili, sekolah favorit dinilai memiliki tingkat kerawanan lebih tinggi karena tingginya jumlah pendaftar dibanding kuota yang tersedia. Kondisi ini berpotensi memicu intervensi maupun upaya meloloskan calon siswa di luar mekanisme yang berlaku.
Dalam surat edarannya, KPK meminta penyelenggara pendidikan menghindari konflik kepentingan dan menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan proses penerimaan murid baru.
Hingga kini belum ada temuan resmi maupun penanganan perkara terkait dugaan siswa titipan dalam SPMB 2026 di Kalimantan Timur. Namun, terbitnya kembali surat edaran KPK menunjukkan risiko tersebut masih menjadi perhatian.
Karena itu, transparansi kuota, keterbukaan hasil seleksi, validitas data domisili, serta pengawasan terhadap pungutan di luar ketentuan diperkirakan menjadi titik krusial dalam pelaksanaan SPMB 2026 di Kalimantan Timur.
Fakta bahwa KPK kembali menerbitkan surat edaran dengan substansi serupa setelah 2024 menjadi sinyal bahwa persoalan integritas dalam penerimaan murid baru masih memerlukan pengawasan ketat. (RED)






