Kasus Upeti Rp145 Miliar Izin Tinggal WNA dan Misteri Biro Jasa Ribuan Pekerja Asing di Kaltim

Kasus Upeti Rp145 Miliar Izin Tinggal WNA dan Misteri Biro Jasa Ribuan Pekerja Asing di Kaltim

HARIANKALTIM.COM – Kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang dibongkar KPK membuka ruang penelusuran terhadap bisnis biro jasa pengurusan KITAS di Kalimantan Timur, salah satu daerah tujuan investasi dan tenaga kerja asing (TKA).

KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA sepanjang 2022–2026.

Penyidik menduga praktik tersebut menghasilkan sekitar Rp145,5 miliar dari pungutan di luar ketentuan resmi.

KPK juga mendalami dugaan setoran dari biro jasa kepada oknum petugas imigrasi sebesar Rp10 ribu hingga Rp2,5 juta untuk setiap pengajuan dokumen.

Penyidik turut mengungkap dugaan tarif “jalur cepat” Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per orang agar permohonan diproses lebih cepat.

Penyidikan tidak hanya menyasar aparatur negara, tetapi juga menelusuri peran biro jasa yang menjadi perantara pengurusan KITAS, KITAP, dan dokumen keimigrasian lainnya.

RIBUAN DI KALTIM
Kalimantan Timur menjadi salah satu wilayah dengan aktivitas WNA yang cukup tinggi, terutama di sektor pertambangan, migas, konstruksi, dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dokumen Rencana Strategis Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mencatat, hingga akhir 2024 terdapat 3.283 WNA di wilayah Kaltim-Kaltara. Sebanyak 3.055 orang di antaranya merupakan tenaga kerja asing.

Hingga kini belum ada data publik yang merinci jumlah pemegang KITAS aktif di Kalimantan Timur maupun perusahaan yang menjadi sponsor mereka.

Penelusuran Hariankaltim.com terhadap sejumlah situs menunjukkan biaya pengurusan KITAS sangat beragam.

Untuk KITAS tenaga kerja, tarif yang ditawarkan berkisar Rp5 juta hingga Rp7 juta.

Sejumlah penyedia bahkan menawarkan paket hingga Rp30 juta dan Rp48 juta, bergantung pada jenis izin serta cakupan layanan, termasuk pengurusan RPTKA, VITAS, MERP, dan dokumen pendukung lainnya.

Perbedaan tarif tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komponen biaya yang dibebankan kepada klien, terutama setelah KPK mengungkap dugaan pungutan di luar tarif resmi negara.

Harian Kaltim juga menelusuri biro jasa yang menawarkan layanan pengurusan KITAS di Samarinda dan Balikpapan.

Hasilnya, sebagian besar merupakan perusahaan berskala nasional yang memasarkan layanan berdasarkan nama kota.

Namun, belum ditemukan informasi yang menunjukkan keberadaan kantor cabang atau perwakilan resmi mereka di Kaltim.

Belum diketahui apakah pengurusan dokumen WNA di Kaltim dilakukan langsung dari kantor pusat, melalui liaison officer (LO), atau bekerja sama dengan mitra lokal.

Sejauh ini, belum ditemukan bukti yang mengaitkan biro jasa yang menawarkan layanan di Kalimantan Timur dengan perkara yang sedang disidik KPK.

Hariankaltim.com akan terus menelusuri jaringan biro jasa pengurusan KITAS di Kaltim, termasuk pola bisnis, mekanisme layanan, dan hubungan dengan perusahaan pengguna tenaga kerja asing. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com