PLN Kaltim Umumkan Padam Bergilir Berakhir, Kebetulan atau Berkaitan Penyidikan Polisi?

PLN Kaltim Umumkan Padam Bergilir Berakhir, Kebetulan atau Berkaitan Penyidikan Polisi?

HARIANKALTIM.COM – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimra) mengumumkan pengaturan beban atau padam bergilir di sistem interkoneksi Kalimantan telah berakhir.

Pengumuman itu disampaikan di tengah penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik yang sedang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortaa Tipikor) Polri.

Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi yang mengaitkan pemadaman listrik di Kalimantan Timur dengan perkara tersebut.

Dalam pernyataannya, Ahad (12/07/2026), PLN menyatakan sistem interkoneksi Kalimantan kembali normal setelah perbaikan pada unit pembangkit yang sebelumnya mengalami gangguan.

“Dengan membaiknya kondisi sistem, pasokan listrik kepada pelanggan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara kini kembali berjalan normal,” tulis PLN.

PLN juga memastikan pengaturan beban telah dihentikan. Meski begitu, pemantauan terhadap infrastruktur kelistrikan dan unit pembangkit tetap dilakukan untuk menjaga keandalan sistem.

General Manager PLN UID Kaltimra, Muchamad Chaliq Fadli, mengimbau pelanggan yang masih mengalami gangguan agar melaporkannya melalui aplikasi PLN Mobile untuk segera ditindaklanjuti.

Sementara itu, Kortas Tipikor tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PLN periode 2018–2026.

Dalam keterangannya, penyidik mengungkap dugaan manipulasi kualitas, kuantitas, hingga pembayaran pasokan batu bara yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp5 triliun.

Penyidik juga menyebut dugaan penyimpangan tersebut berdampak pada blackout di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk sebagian Kalimantan. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com