Sidak Bongkar Carut-Marut Distribusi LPG 3 Kg di Kukar, Ada Pangkalan Jual di Atas HET hingga Belum Berizin

Sidak Bongkar Carut-Marut Distribusi LPG 3 Kg di Kukar, Ada Pangkalan Jual di Atas HET hingga Belum Berizin

HARIANKALTIM.COM – Pengawasan penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Kutai Kartanegara masih menemukan berbagai pelanggaran.

Mulai dari pangkalan yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), distribusi yang tidak sesuai ketentuan, hingga pangkalan yang belum memiliki legalitas.

Temuan itu disampaikan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kalimantan Timur usai menggelar Pengawasan Terpadu Penyaluran BBM Subsidi dan LPG 3 kilogram pada 30 Juli 2026 bersama sejumlah instansi, termasuk PT Pertamina Patra Niaga.

Tim memeriksa sejumlah pangkalan LPG 3 kilogram, agen LPG, SPBU, dan konsumen sebagai sampel pengawasan.

“Pada sektor LPG 3 Kg, ditemui pangkalan yang menjual di atas HET, distribusi menggunakan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, serta lokasi penyimpanan tabung yang kurang memenuhi aspek keselamatan,” tulis DPPKUKM dalam keterangan resminya.

Selain itu, tim juga menemukan pangkalan LPG 3 kilogram yang belum memiliki legalitas dan belum terdaftar dalam sistem Merchant Apps Pertamina (MAP).

Namun, DPPKUKM belum merinci jumlah pangkalan yang melanggar, lokasi temuan, identitas pelaku usaha, maupun sanksi yang diberikan.

Pengawasan di SPBU juga menemukan penyalahgunaan fuel card oleh konsumen meski sebelumnya telah dilakukan penindakan.

Meski demikian, DPPKUKM juga tidak menjelaskan jumlah pelanggaran maupun tindak lanjut atas temuan tersebut.

DPPKUKM menyatakan sistem distribusi LPG 3 kilogram masih memerlukan perbaikan. Pengawasan terhadap agen dan pangkalan akan ditingkatkan agar penyaluran LPG bersubsidi lebih tepat sasaran. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com