KSOP Samarinda Buka-bukaan soal Assist di Mahakam, Ada Sederet Aturan dan Kewajiban PNBP 5 Persen

KSOP Samarinda Buka-bukaan soal Assist di Mahakam, Ada Sederet Aturan dan Kewajiban PNBP 5 Persen

HARIANKALTIM.COM — Aktivitas penundaan dan pengawalan (assist) kapal di Sungai Mahakam tidak dapat dilakukan sembarangan. Selain harus memenuhi standar keselamatan, kegiatan tersebut memiliki dasar legalitas dan berkaitan dengan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kepala Seksi Keselamatan Berlayar KSOP Kelas I Samarinda, Yuliansyah, menegaskan hal itu saat merespons sorotan terhadap aktivitas assist ilegal, termasuk penggunaan kapal kecil berbahan kayu, di perairan Desa Sebemban, Muara Wis, Kutai Kartanegara.

Menurut Yuliansyah, aspek yang diperhatikan meliputi kelaikan kapal, kelengkapan dokumen, kompetensi awak kapal, serta keselamatan lalu lintas di alur pelayaran.

Untuk wilayah yang kewenangan pemanduan dan penundaannya telah dilimpahkan, termasuk kawasan Muara Pegah hingga Muara Muntai dan Muara Wis, pelaksanaan kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang memperoleh kewenangan.

Namun, pelimpahan kewenangan tersebut belum sepenuhnya didukung kesiapan perangkat operasional.

“Permasalahannya kan sudah diberikan pelimpahan. Tapi terkait penunjangnya belum siap,” ujar Yuliansyah menjawab pertanyaan media ini mengenai kendala dalam kasus di Sebemban.

Selain itu, mekanisme tarif jasa juga menjadi bagian yang perlu diselesaikan.

Yuliansyah menjelaskan, penetapan tarif dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan melibatkan BUP dan pengguna jasa, termasuk melalui INSA sebagai asosiasi pengguna jasa, serta mengacu pada ketentuan pemerintah.

“Tarifnya harus disepakati dulu antara BUP dan INSA,” ujar Yuliansyah kepada Hariankaltim.com, Selasa (08/09/2026).

Di bagian lain, Yulianyah kembali mengungkapkan bahwa masyarakat lokal maupun BUMDes tetap dapat terlibat melalui kerja sama resmi dengan BUP yang telah diberikan pelimpahan pemanduan sebagai pemegang kewenangan.

Jika BUMDes atau kelompok lokal ingin terlibat dalam aktivitas pemanduan maupun assist, jalurnya adalah melalui kerja sama resmi secara Business to Business (B2B) dengan BUP pemegang izin resmi.

“Seperti Pelindo atau BUP lain yang telah menerima pelimpahan,” terang Yuliansyah.

Kerja sama tersebut juga harus memenuhi persyaratan teknis. Kapal tunda harus memiliki spesifikasi yang sesuai, awak kapal memenuhi kualifikasi, serta tersedia sarana komunikasi dan navigasi.

“Operator radio komunikasi juga wajib bersertifikat,” tegas Yuliansyah. Ketentuan mengenai persyaratan teknis tersebut antara lain mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 93 Tahun 2014.

PNBP
Selain aspek keselamatan dan legalitas, kegiatan pemanduan dan penundaan yang dilimpahkan kepada BUP berkaitan dengan kewajiban PNBP.

Yuliansyah menyebut kontribusi PNBP sebesar 5 persen dikenakan dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan yang dikelola melalui mekanisme resmi.

Dengan demikian, kegiatan yang dilakukan di luar mekanisme tersebut berpotensi membuat pendapatan jasa tidak tercatat dalam mekanisme penerimaan negara.

DUGAAN PEMAKSAAN
Sorotan lain muncul dari keluhan dugaan pemaksaan pembayaran jasa assist oleh oknum non-kru kapal di tengah alur pelayaran.

Yuliansyah menegaskan, KSOP dapat mengambil tindakan administratif terhadap pelanggaran yang berada dalam kewenangannya. Namun, pemaksaan atau penarikan biaya secara tidak sah masuk dalam ranah penegakan hukum.

“Adapun tindakan di luar ketentuan pelayaran seperti pemaksaan, merupakan ranah tindak pidana murni. Penindakannya berada di bawah kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polairud dan kepolisian setempat,” tegasnya.

Pengawasan di Sungai Mahakam juga menghadapi tantangan berupa luasnya wilayah yang harus diawasi dibandingkan dengan ketersediaan personel dan armada patroli.

Karena itu, KSOP menyatakan koordinasi dengan Polairud, BUP, dan pemerintah daerah terus dilakukan. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com