HARIANKALTIM.COM — Penerimaan dari pemanfaatan Gedung Workshop dan Gedung Wadah Bahimung di UPTD Taman Budaya Kaltim tidak seluruhnya disetor ke kas daerah.
Sebagian digunakan langsung untuk sejumlah keperluan, termasuk kebersihan, keamanan, parkir, insentif dan tunjangan hari raya (THR).
Hal itu tercatat dalam dokumen temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan penerimaan retribusi UPTD Taman Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim.
Sepanjang 2024 hingga triwulan III 2025, penerimaan dari pemanfaatan kedua gedung mencapai Rp458,1 juta. Sebanyak Rp202 juta disetor ke kas daerah, sedangkan Rp256,1 juta digunakan langsung oleh UPTD.
Dari penggunaan langsung tersebut, BPK menyatakan Rp207.288.100 dapat dijelaskan, sementara Rp48.811.900 belum dapat dijelaskan saat pemeriksaan. Nilai terakhir kemudian disetorkan kembali ke kas daerah.
INSENTIF
Dalam catatan penggunaan langsung, terdapat pembayaran dengan uraian “Pemberian insentif Tahun 2024” kepada Hrdnsyh, ES dan MK.
Ketiganya tercatat menerima Rp1,5 juta setiap bulan sepanjang 2024. Totalnya mencapai Rp18 juta.
Pembayaran dengan nama penerima yang sama kembali tercatat pada 2025. Hingga Juni, masing-masing kembali menerima Rp1,5 juta per bulan.
Jika digabung, insentif yang tercatat untuk Hrdnsyh, ES dan MK selama 2024 dan 2025 mencapai Rp27 juta.
THR
Penggunaan lainnya berupa pembayaran THR. Pada 4 April 2024, tercatat pengeluaran Rp29,5 juta dengan uraian: “Tanda Terima THR … Penerima Gedung UPTD Taman budaya 1445 H 2024.”
Nama yang dicantumkan sebagai penerima yakni Dra. Hj. Novarita, MM, H. Mohd. Herdisnyah DKK.
Setahun kemudian, pembayaran THR kembali tercatat. Pada 18 Maret 2025, terdapat pengeluaran Rp33,85 juta dengan uraian: “Tanda Terima THR … Penerima Gedung UPTD Taman budaya 1445 H 2025.”
Penerimanya ditulis MH, SR, Dkk. Dengan demikian, dua pembayaran THR tersebut mencapai Rp63,35 juta.
Penerimaan retribusi juga digunakan untuk membayar kebersihan, keamanan dan parkir.
Pada 2024, pengeluaran untuk kelompok tersebut mencapai Rp30,6 juta. Penerimanya antara lain HB, Stkno, SS, Smrno, Ngdimn, Hmk, Sdiono, Alfansyh, Lkn, Antng, AJW, AN, MR, Alfnsyh, Bp Ngdmn dan Ags.
Sebagian besar pembayaran bernilai Rp1 juta. Namun ada beberapa pengeluaran dengan nilai lebih besar.
Pada 7 Mei 2024, misalnya, tercatat pembayaran Rp5 juta untuk “kebersihan dan lain-lain Gedung Workshop” dalam kegiatan halal bihalal.
Pada 2025, pembayaran untuk kebersihan, keamanan dan parkir kembali tercatat dengan nilai antara ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
MUNCUL BERULANG
Nama MH tercatat beberapa kali dalam pengeluaran 2025. Pada 1 September 2025, MH menerima Rp100 ribu untuk operasional kebersihan Wisma 2.
Kemudian pada 17 September, tercatat Rp3 juta untuk kebersihan dan keamanan Gedung Workshop saat resepsi.
Pada 27 September, kembali tercatat Rp3,5 juta untuk keperluan yang sama.
Dua hari kemudian, 29 September, MH tercatat menerima Rp3 juta untuk kebersihan dan parkir Gedung Wadah Bahimung saat resepsi. Total pembayaran yang tercatat atas nama MH mencapai Rp9,6 juta.
Selain pembayaran kepada orang, penerimaan tersebut juga digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional UPTD.
Di antaranya pembelian kantong dan plastik sampah, sapu, pompa air, bahan bangunan dan sejadah. Terdapat pula pembayaran jasa penebangan pohon serta material dan jasa pemasangan di Gedung Teater.
Untuk kelompok pembelian dan operasional 2024 tercatat Rp32,261 juta. Pada 2025, pengeluaran operasional lainnya mencapai Rp9,6771 juta.
TARIF
Penggunaan langsung tersebut berkaitan dengan persoalan lain yang ditemukan BPK dalam pengelolaan retribusi Taman Budaya.
Tarif resmi pemanfaatan Gedung Workshop sebesar Rp4 juta per hari, sedangkan Gedung Wadah Bahimung Rp2 juta per hari.
Namun, sejumlah penyewa tercatat membayar lebih tinggi dari tarif tersebut. Untuk Gedung Workshop, pembayaran bahkan mencapai Rp9,8 juta.
BPK mencatat nilai yang lebih tinggi tersebut ditentukan oleh Plt Kepala UPTD Taman Budaya dan Bendahara Penerimaan Pembantu. Penyewa membayar sesuai nilai dalam kuitansi, sedangkan yang disetor ke kas daerah hanya sebesar tarif yang ditetapkan.
Disdikbud Kaltim sebelumnya menjelaskan kelebihan pungutan digunakan untuk kebutuhan operasional, termasuk keamanan dan kebersihan di luar jam kerja.
Namun, pemeriksaan BPK juga menemukan Rp48,8119 juta yang belum dapat dijelaskan saat pemeriksaan. Dana tersebut kemudian disetorkan kembali ke kas daerah.
Hariankaltim.com telah meminta konfirmasi kepada Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin mengenai pengelolaan penerimaan retribusi dan penggunaan dana tersebut. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan. (RED)






