HARIANKALTIM.COM – Dugaan pencemaran Sungai Belayan menjadi perhatian Panitia Khusus Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup DPRD Kalimantan Timur.
Pansus mendatangi PT Bayan di Tabang pada 2 Agustus 2026 dan PT Bumi Alam Raya (BAR) di Kembang Janggut pada 3 Oktober 2026 untuk melihat pengelolaan lingkungan perusahaan.
Dalam kunjungan tersebut, Pansus menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran Sungai Belayan. Pengendalian debu di area jetty dan reklamasi lahan pascatambang juga menjadi perhatian.
KLAIM PERUSAHAAN
PT Bayan dan PT BAR disebut telah memiliki persetujuan teknis pengelolaan limbah. Hasil pengujian lingkungan yang disampaikan kepada Pansus juga disebut masih berada di bawah baku mutu.
Pansus mendorong penguatan pemantauan kualitas air dan udara serta inventarisasi vegetasi sebelum dan sesudah kegiatan pertambangan.
Di tengah klaim tersebut, sumber dugaan pencemaran Sungai Belayan masih menjadi pertanyaan.
Penelusuran di Sungai Belayan menemukan insiden lain pada 24 Mei 2026. Saat itu terjadi tabrakan tongkang yang diduga menyebabkan tumpahan batu bara ke sungai.
Dalam penanganannya, DLHK Kutai Kartanegara meminta PT Rencana Mulia Baratama (RMB) menyerahkan sejumlah dokumen.
Di antaranya kronologi kejadian, data pengapalan, tonase batu bara yang diduga tumpah, dokumen pemulihan dan pembersihan, serta dokumen kerja sama dengan PT Bustom Mahakam Sejahtera.
Insiden tersebut juga dikaitkan dengan laporan kematian ikan pada keramba BUMDes Jaya Makmur Abadi Desa Perdana dan keramba warga.
PT BAR
Nama PT BAR sebelumnya muncul dalam RDP DPRD Kukar pada April 2026. Rapat tersebut membahas dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Belayan sekaligus persoalan perizinan crossing perusahaan.
DPRD Kukar kemudian meninjau dugaan dampak pencemaran udara serta aktivitas stockpile dan jetty PT BAR.
Berdasarkan rilis Pansus DPRD Kaltim, hingga kini belum ada perusahaan yang dinyatakan sebagai sumber pencemaran Sungai Belayan. (RED)







