Dari Temuan BPK ke Legal Opinion Kejaksaan, Mengapa Adendum KKT-Pelindo Tak Kunjung Tuntas?

Dari Temuan BPK ke Legal Opinion Kejaksaan, Mengapa Adendum KKT-Pelindo Tak Kunjung Tuntas?

HARIANKALTIM.COM – DPRD Kaltim menggelar rapat bersama PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT), Selasa (01/09/2026), membahas legalitas, pengelolaan aset daerah, penyesuaian tarif hingga pengembangan bisnis multipurpose di Terminal Peti Kemas Kariangau, Balikpapan.

DPRD meminta KKT dan PT Pelindo menyelesaikan persoalan kerja sama yang masih berjalan dalam waktu maksimal 30 hari. Evaluasi lanjutan dijadwalkan pada Oktober 2026.

Pembahasan ini berkaitan dengan aset Pemprov Kaltim seluas 72,5 hektare di kawasan KKT yang telah menjadi perhatian selama beberapa tahun.

Dari penelusuran Hariankaltim.com, status dan pemanfaatan aset tersebut sudah dipertanyakan sejak 2020. DPRD kala itu menyoroti kontribusi aset yang disertakan Pemprov kepada PT Kaltim Melati Bhakti Satya (MBS), BUMD milik Pemprov Kaltim.

Pada 2023, Pemprov Kaltim kembali mendorong peninjauan kerja sama dengan Pelindo. Aktivitas di kawasan KKT telah berkembang menjadi multipurpose, sementara perjanjian lama dinilai belum mengakomodasi perkembangan tersebut.

Pembahasan berlanjut pada Juli 2025. Pemprov disebut mengupayakan pengelolaan aset 72,5 hektare untuk pengembangan bisnis multipurpose. Namun, negosiasi dengan Pelindo disebut mengalami kebuntuan.

KEJAKSAAN
Persoalan itu kemudian masuk dalam pendapat hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), melalui Surat Nomor R-42/G/Gph.1/05/2025 tanggal 16 Mei 2025.

Dalam dokumen Pelindo, perjanjian Pemprov Kaltim dan Pelindo IV terkait pembangunan, pendirian perusahaan patungan dan pengelolaan TPK Kariangau dinilai sudah tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu diamandemen.

Legal opinion tersebut juga menyebut pemanfaatan lahan 72,5 hektare oleh KKT harus didasarkan pada kerja sama pemanfaatan dengan pihak yang memegang hak atas tanah berdasarkan penyertaan modal Pemprov Kaltim.

Pendapat hukum itu turut membahas konsesi fee 10 persen. Pembayaran tersebut disebut tidak didasarkan pada perjanjian konsesi karena kewajiban konsesi berada pada Pelindo sebagai badan usaha pelabuhan. Pembayaran oleh KKT dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan Pelindo dan KKT.

Komisi II DPRD Kaltim kemudian menggelar rapat pada 11 Februari 2026 untuk mengevaluasi kerja sama MBS-Pelindo, tindak lanjut legal opinion, kinerja KKT dan laporan keuangan perusahaan selama lima tahun.

DPRD mendorong legal audit dan audit finansial independen, serta meminta revisi perjanjian. Kejati Kaltim dilibatkan sebagai mediator.

ASET DAN PENDAPATAN
Laporan Pelindo mencatat KKT membukukan pendapatan usaha Rp279,16 miliar dan laba bersih Rp22,56 miliar pada 2024.

Di sisi lain, pemanfaatan lahan 72,5 hektare di kawasan KKT disebut belum optimal.

Dalam kondisi tersebut, adendum kerja sama menjadi penting karena akan mengatur dasar pemanfaatan aset, kewenangan pengelolaan bisnis multipurpose serta pembagian pendapatan. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com