PT Prima Surya Bahari Hanya Dijatuhi Sanksi Administratif oleh DLH Samarinda Terkait Limbah Beracun dan Berbahaya

PT Prima Surya Bahari Hanya Dijatuhi Sanksi Administratif oleh DLH Samarinda Terkait Limbah Beracun dan Berbahaya

HARIANKALTIM.COM – Di tengah sorotan dugaan pencemaran lingkungan yang menyeret nama PT Prima Surya Bahari (PSB), terungkap bahwa perusahaan galangan kapal tersebut telah dijatuhi sanksi.

Hanya saja, sanksi tersebut hanya bersifat administratif yang bahkan belum diumumkan seperti apa bentuknya.

Keputusan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) itu terungkap dalam keterangan resmi DLH mengenai kegiatan pengawasan di PT PSB pada 9 Juli 2026.

DLH menyebut pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup bersama staf Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas untuk memantau progres pemenuhan Keputusan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah yang telah dijatuhkan kepada PSB.

Pengawasan tersebut berkaitan dengan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan sandblasting perusahaan.

Dengan demikian, kunjungan tim DLH saat itu merupakan bagian dari pengawasan pelaksanaan sanksi administratif yang telah diterbitkan, bukan sekadar inspeksi rutin.

Namun, hingga kini DLH belum mempublikasikan rincian keputusan tersebut. Nomor dan tanggal keputusan, bentuk pelanggaran yang menjadi dasar penjatuhan sanksi, kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan, hingga status pelaksanaannya masih belum disampaikan kepada publik.

Fakta adanya sanksi administratif ini mencuat di tengah pembahasan dugaan pencemaran lingkungan di Komisi IV DPRD Kalimantan Timur.

Sebelumnya, DPRD menerima pengaduan terkait dugaan pencemaran yang diduga berasal dari aktivitas PT PSB. Aduan itu kemudian ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat dan kunjungan lapangan.

Dalam perkembangannya, perusahaan diketahui telah memiliki dokumen lingkungan. Meski demikian, implementasi dokumen tersebut di lapangan masih menjadi perhatian DPRD dan instansi terkait. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com