HARIANKALTIM.COM – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut, dua perusahaan tambang yang memiliki riwayat izin usaha pertambangan (IUP) di Kutai Barat, Kalimantan Timur, turut disebut dalam pemberitaan dakwaan.
Kedua perusahaan itu adalah PT Borneo Green Prima dan PT Borneo Surya Persada. Dokumen pertambangan mencatat nama Martias dalam kolom kepemilikan manfaat (beneficial ownership) kedua perusahaan tersebut.
Dari penelusuran Hariankaltim.com, data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara serta dokumen perizinan memuat riwayat IUP, catatan penyampaian rencana kerja, dan informasi kepemilikan manfaat kedua perusahaan.
Data Perusahaan Minerba Tidak Berkegiatan tertanggal 3 Januari 2022 mencatat PT Borneo Green Prima memiliki IUP batu bara seluas 3.715 hektare di Kecamatan Nyuatan, Kutai Barat.
Izin bernomor 545/K.273A/2010 itu tercatat berakhir pada 28 Oktober 2029. Dokumen tersebut juga mencatat perusahaan belum menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2021 dan 2022.
PT Borneo Surya Persada tercatat memiliki IUP batu bara seluas 5.000 hektare dengan nomor 545/K.147A/2012. Masa berlaku dalam daftar IUP yang ditelusuri tercatat hingga 20 Februari 2032.
Dengan demikian, luas kedua wilayah izin dalam catatan historis mencapai 8.715 hektare. Data tersebut tidak memastikan seluruh wilayah masih aktif saat ini.
MARTIAS
Dalam kolom kepemilikan manfaat PT Borneo Green Prima, dokumen mencantumkan PT Kalimantan Persada dan Martias.
Sementara itu, pada PT Borneo Surya Persada tercantum PT Kalimantan Persada Resources dan Martias.
Dokumen tersebut tidak merinci identitas lengkap Martias, persentase kepemilikan, maupun hubungan hukum antara pihak-pihak yang tercantum.
Susunan pemegang saham, direksi, dan komisaris kedua perusahaan juga belum terungkap dari dokumen yang ditelusuri.
DICABUT
Daftar Pencabutan IUP 2022 mencatat PT Borneo Surya Persada dengan nomor izin 545/K.147A/2012 dan luas wilayah 5.000 hektare. Tanggal pencabutan yang tercantum adalah 5 Maret 2022.
Di sisi lain, pemberitaan mengenai dakwaan Febrie menyebut tanggal SK terakhir perusahaan pada 20 Juni 2023.
Isi SK tersebut dan status perizinan setelah pencabutan belum dapat dipastikan dari dokumen yang tersedia.
PERKARA FEBRIE
Pemberitaan pada 7 Oktober 2026 menyebut jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp346,74 miliar dan US$440.990.
Dalam uraian dakwaan yang diberitakan, Febrie diduga menempatkan uang hasil tindak pidana korupsi seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, kemudian menggunakan dana tersebut untuk membeli berbagai aset.
PT Borneo Green Prima dan PT Borneo Surya Persada tercantum dalam daftar perusahaan yang diberitakan terkait perkara tersebut. (RED)







