HARIANKALTIM.COM — Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memasang plang penguasaan negara di areal pertambangan PT Tanito Harum pada 9 Oktober 2026.
Namun, dasar penetapan objek, luas lahan, dan riwayat pemeriksaan sebelum pemasangan plang belum diungkap.
Dalam dokumentasi yang diunggah Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar), plang menyatakan areal pertambangan PT Tanito Harum berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas PKH.
Plang tersebut mencantumkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sebagai dasar hukum serta larangan menguasai atau memindahtangankan objek tanpa izin Satgas PKH.
JEJAK
Pada Juli 2019, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim memublikasikan hasil investigasi di konsesi PT Tanito Harum, Desa Senoni, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara.
JATAM mengaku menemukan 69 lubang tambang berdasarkan investigasi lapangan, citra satelit, dan kamera drone.
Organisasi tersebut mendesak pemerintah mengambil alih lahan serta meminta perusahaan memenuhi kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan.
Persoalan perizinan perusahaan juga tercatat dalam Laporan Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2020.
Dokumen itu menyebut permohonan pendapat hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung pada 9 Maret 2020 mengenai batu bara yang diproduksi PT Tanito Harum selama Januari hingga April 2019.
Dokumen tersebut belum menjelaskan hasil tindak lanjut permohonan itu maupun menunjukkan adanya penyidikan pidana terhadap perusahaan.
WARGA MENGADU
Pada Februari 2021, Media Kaltim memberitakan warga Kelurahan Mangkurawang, Tenggarong, menghentikan truk pengangkut batu bara di Jalan Usaha Tani karena kerusakan jalan.
Warga menduga batu bara tersebut berasal dari aktivitas tambang ilegal. Seorang warga menyebut PT Tanito Harum sebagai perusahaan yang diketahuinya pernah beraktivitas di wilayah terkait.
Lurah Mangkurawang membenarkan adanya laporan warga. Sementara itu, Dinas ESDM Kaltim menyatakan belum menerima laporan tertulis dan masih berkoordinasi dengan inspektur tambang. (RED)







