HARIANKALTIM.COM – Temuan tumpukan batubara di Gang Saka, Kelurahan Bukit Pinang, Samarinda Ulu, yang sebelumnya diberitakan Hariankaltim.com, membuka kembali jejak aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Lurah Bukit Pinang, Eko Purwanto menyebut lokasi tumpukan batubara di Gang Saka masuk wilayah konsesi PT Insani Baraperkasa (IBP).
Sejumlah nama pernah disebut dalam pemberitaan maupun penanganan aparat.
Dua nama yang paling jelas muncul dalam perkara Gang Saka adalah Armain dan Abidin Yansyah.
Keduanya disebut sebagai terlapor dalam perkara kematian Ahmad Setiawan (10) yang tenggelam di kolam bekas tambang di Jalan Pangeran Suryanata, Gang Saka, RT 16, pada 22 Juni 2019.
Dalam pemberitaan 2021, Kapolresta Samarinda saat itu Kombes Pol Arif Budiman menyebut Armain dan Abidin Yansyah sebagai warga sekitar yang mengaku mengerjakan lubang tambang ilegal.
Namun, perkara belum tuntas karena alat bukti dinilai belum cukup. SPDP perkara disebut telah dikirim ke kejaksaan pada Juli 2019.
Nama lain muncul pada 2023, yakni Huda yang disebut-sebut terkait dugaan aktivitas penambangan batubara secara koridoran di Jalan Pangeran Suryanata, Gang Haji Suriansyah, RT 17, Bukit Pinang.
Di sisi lain, dalam penanganan kasus Gang Saka 2019, Dirreskrimsus Polda Kaltim saat itu Kombes Pol Budi Suryanto mengungkap adanya seseorang yang diduga memerintahkan dua orang mengambil sisa batubara dari lokasi yang sebelumnya telah ditutup.
Lokasi Gang Saka tempat Ahmad meninggal pada 2019 diberitakan berada dalam konsesi IBP.
Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik Polsek Samarinda Ulu memeriksa 11 saksi, termasuk anak-anak yang berada di lokasi, orang yang membantu mengevakuasi korban, ketua RT, pemilik lahan, serta pihak yang beraktivitas terkait penambangan.
Selain IBP, PT Bukit Baiduri Energi (BBE) juga pernah memiliki kegiatan pertambangan di kawasan yang dikenal sebagai Pit Bukit Pinang. PT Mitra Abadi Mahakam disebut sebagai kontraktornya. (LIPS)






