HARIANKALTIM.COM – Pulau Gurimbang di Kabupaten Berau tercatat dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemanfaatan pulau kecil untuk kegiatan pertambangan.
Nama Pulau Gurimbang tercantum dalam daftar 315 pulau kecil dan pulau sangat kecil yang dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan, namun belum memiliki izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dalam lampiran laporan hasil pemeriksaan (LHP), BPK mencatat Pulau Gurimbang sebagai lokasi yang dimanfaatkan PT Berau Coal.
Luas pulau yang dicantumkan mencapai 2,29382 kilometer persegi atau sekitar 229,38 hektare.
Komoditas yang tercatat adalah batubara. Pulau Gurimbang dikategorikan sebagai Pulau Sangat Kecil (PSK) dengan status modal PMA.
BPK juga mencantumkan nomor IUPK 1/1/IUPK/PMA/2025 dengan tanggal 31 Januari 2025.
Status kawasan dalam tabel disebut full APL, sedangkan kewenangan pemanfaatan pulau berada pada KKP.
Temuan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan BPK atas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) KKP Tahun 2023 hingga Triwulan III 2025.
BPK menyebut hasil identifikasi Direktorat PPK menunjukkan terdapat 315 pulau kecil dan pulau sangat kecil yang dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin atau rekomendasi terkait pemanfaatan PPK.
Dalam laporan itu, BPK menjelaskan pulau dengan luas paling banyak 2.000 kilometer persegi masuk kategori pulau kecil.
Sementara pulau dengan luas di bawah 100 kilometer persegi dikategorikan sebagai Pulau Sangat Kecil.
Untuk pemanfaatan pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing, termasuk perairan di sekitarnya, kewenangan perizinannya berada pada Menteri Kelautan dan Perikanan. Untuk PSK di bawah 100 kilometer persegi, terdapat mekanisme rekomendasi pemanfaatan.
BPK mencatat persoalan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan pada 315 pulau yang pemanfaatannya tidak sesuai ketentuan.
BPK juga menghitung potensi PNBP pemanfaatan PPK yang belum dapat direalisasikan sedikitnya Rp2,749 miliar.
Nama PT Berau Coal dan Pulau Gurimbang dalam daftar tersebut menjadi bagian yang perlu dijelaskan lebih lanjut, terutama terkait dasar pemanfaatan pulau dan izin atau rekomendasi dari KKP.
Sebab, keberadaan IUPK yang tercantum dalam tabel BPK merupakan izin kegiatan pertambangan. Sementara temuan BPK secara khusus membahas izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau kecil.
BPK sendiri merekomendasikan KKP berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menindaklanjuti pemanfaatan pulau-pulau kecil tersebut.
Pemeriksaan lapangan dan penanganan terhadap dugaan pelanggaran juga menjadi bagian dari tindak lanjut yang diminta BPK.
Hariankaltim.com telah meminta konfirmasi ke pihak Berau Coal pada pekan lalu, namun hingga berita ini ditulis, belum ada respons. (RED)







